Raperda Sekolah Aman Bencana Tuntas Dibahas, Target Sah Desember

Ketua dan anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda bersama perwakilan OPD serta lembaga terkait berfoto bersama usai rapat finalisasi Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana di Ruang Paripurna Lantai 2 DPRD Samarinda, Selasa (2/12/2025). (Foto: Fathur)

Indcyber.com, SAMARINDA – Upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam memperkuat perlindungan bagi peserta didik dan tenaga pendidik memasuki babak penting. DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat finalisasi Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana pada Selasa (2/12/2025) di Ruang Paripurna Lantai 2. Gedung DPRD Kota Samarinda.

Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda, Kamaruddin, menghadirkan lintas perangkat daerah dan lembaga teknis yang berkaitan dengan manajemen kebencanaan. Kehadiran berbagai instansi ini menegaskan bahwa penyusunan regulasi tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan memerlukan pendekatan kolaboratif antar-sektor.

Kolaborasi Lintas Sektor untuk Regulasi yang Lebih Kuat

Perwakilan perangkat daerah seperti Bagian Hukum Setda Samarinda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak turut terlibat aktif dalam penyempurnaan substansi aturan.

Anggota Bapemperda, Abdul Rohim, mengatakan bahwa finalisasi ini merupakan langkah penting menyatukan perspektif teknis dari berbagai OPD agar Raperda benar-benar aplikatif di lapangan.

“Raperda ini tidak hanya bicara tentang mitigasi, tetapi bagaimana seluruh elemen sekolah bisa bergerak cepat dan tepat saat bencana terjadi,” ujarnya.

Ia menekankan, kualitas regulasi sangat bergantung pada sinergi antarinstansi yang memahami konteks bencana dari sisi teknis, infrastruktur, hingga perlindungan anak.

Standar Keamanan Sekolah Jadi Prioritas

Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana dirancang untuk memberikan kepastian bahwa setiap sekolah di Samarinda memiliki peta risiko, sarana-prasarana pendukung mitigasi, jalur evakuasi yang jelas, dan SDM yang terlatih menghadapi bencana.

“Bencana tidak bisa diprediksi. Karena itu, kesiapsiagaan harus menjadi budaya di satuan pendidikan,” kata Rohim.

Ia menyebutkan, pengaturan dalam Raperda mencakup tiga fase penanganan: pra-bencana, saat bencana, dan pasca-bencana. Ketiganya disusun agar sekolah tidak hanya siap merespons, tetapi juga mampu meminimalkan dampak dan mempercepat pemulihan.

Menunggu Harmonisasi, Paripurna Digelar Bulan Depan

Seluruh materi substansi telah disepakati. Setelah finalisasi, draft Raperda akan masuk ke tahap harmonisasi sebelum dibawa ke rapat paripurna pada Desember 2025.

“Materinya sudah selesai. Kita tidak bahas lagi setelah ini. Tinggal harmonisasi, dan dijadwalkan masuk paripurna bulan depan,” jelas Rohim.

Pengesahan Raperda ini diharapkan menjadi tonggak penting bagi Kota Samarinda dalam membangun lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan responsif terhadap risiko bencana. Selain itu, regulasi ini juga menjadi bagian dari agenda jangka panjang pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Reporter : Fathur | Editor: Awang

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *