RETORIKA TANPA SUBSTANSI: KLAIM TAK DIPOTONG, PROBEBAYA JUSTRU TERGERUS SISTEMIK

Samarinda, indcyber.com – Pernyataan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang menegaskan tidak adanya pemotongan anggaran Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya) justru memantik polemik serius di tengah publik. Klaim bahwa anggaran tetap Rp100 juta per RT, namun dibagi dua termin—60 persen pada APBD Murni dan 40 persen pada APBD Perubahan—dinilai sebagai manipulasi narasi anggaran yang bertolak belakang dengan realitas di lapangan.

“Iya benar, pemotongan itu tidak sebagaimana orang umum pahami,” kata Andi Harun, Rabu (7/1/2026). Pernyataan ini dinilai ambigu, tidak tegas, dan minim wibawa, karena secara faktual pembagian dua termin tersebut berdampak langsung pada keterlambatan, penyusutan daya guna, bahkan hilangnya hak pengelolaan RT atas anggaran penuh.

FAKTA LAPANGAN BERBICARA: RT TAK PERNAH KELOLA Rp100 JUTA

Klaim anggaran utuh Rp100 juta per RT kembali dipertanyakan. Warga menyebut sejak awal Probebaya berjalan, RT tidak pernah benar-benar mengelola dana Rp100 juta secara penuh.

“Yang kelola itu Pokmas, orang kelurahan juga. RT hanya jadi nama. Tidak pernah ada Rp100 juta dikelola RT. Itu fakta,” tegas Yusran, warga Samarinda.

Lebih jauh, ia menyebut justru kelurahan yang ‘makmur’, sementara RT hanya menjadi objek administratif. Berbagai pemotongan dilegitimasi melalui Perwali Nomor 11 Tahun 2022, yang dinilai membuka ruang penyelewengan, konflik kepentingan, dan pengaburan tanggung jawab.

INDIKASI PELANGGARAN HUKUM DAN MALADMINISTRASI

Kebijakan Probebaya dinilai mengandung sejumlah indikasi pelanggaran serius, antara lain:

Pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah

Bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, karena RT sebagai penerima manfaat tidak memiliki kendali riil atas anggaran.

Maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan

Pembentukan dan dominasi Pokmas oleh aparatur kelurahan berpotensi melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait konflik kepentingan.

Potensi kerugian keuangan negara/daerah

Pola pemotongan dan pembagian termin yang tidak proporsional berpotensi melanggar Pasal 3 UU Tipikor, jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu.

DESAKAN AUDIT TOTAL

Masyarakat secara terbuka menuntut audit menyeluruh Probebaya sejak 2022 hingga 2025, termasuk peran kelurahan, Pokmas, dan legitimasi regulasi yang digunakan.

Pernyataan Wali Kota yang berkelit dengan istilah “manajemen adaptasi” dinilai tidak menjawab substansi masalah, bahkan memperkuat dugaan bahwa Probebaya telah bergeser dari program pemberdayaan menjadi alat birokratisasi anggaran yang jauh dari semangat keadilan dan partisipasi warga.

Jika pemerintah kota terus bertahan pada retorika tanpa koreksi kebijakan, maka Probebaya berpotensi menjadi monumen kegagalan tata kelola, sekaligus membuka jalan bagi penegak hukum untuk turun tangan.(R)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *