Satreskrim Polres Kubar Tangkap Pencuri di Perusahaan Sawit dan Pasar Barong Tongkok

www.indcyber,com, SENDAWAR – Satua Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil menagkap pencuri di mes karyawan PT. KAL, kampung Lendian, kecamatan Siluq Ngurai pada (31/12/2018), dengan dua orang tersangka berinisial Edi Susanto si pelaku dan satu orang penadah berinisial Dimas, sedangkan pelaku yang satu lagi berinisal Eri sekarang masih buron masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedangkan satu orang lagi berhasil diamankan pencuri emas di Pasar Maleo Baru, Barong Tongkok, berinisial Jamhar (55) tahun asal Melak, pada hari yang sama Senin (31/12/2018) di tempat acara adat potong kerbau, kampung Eheng sekira pukul 20.00 wita.
Kapolres Kubar AKBP. I Putu Yuni Setiawan S.Ik, MH dalam konfres nya melalui Kasat Reskrim AKP. Ida Bagus Kade S.A, didampingi Kanit Pidum IPDA Safii, pada Senin (14/1/2019) menyampaikan bahwa modus operandi pelaku beraksi sekira pukul 6 pagi disaat para karyawan sudah berangkat kerja.
“ Para pelaku ini beraksi setelah mes karyawan sepi di pagi hari,” kata Ida Bagus Kade S.A.
Dikatakan Ida Bagus Kade S.A, setelah karyawan PT. KAL ini berangkat kerja pelaku melakukan aksinya dengan memasuki rumah karyawan tersebut, dari lima rumah yang dimasuki mereka mendapatkan 6 unit bermacam merk Handpone (HP), dan dua unit laptop merk Acer dan HP.
“ Total kerugian diperkirakan mencapai 60 juta rupiah,” ujar Ida Bagus Kade S.A.
Lanjutnya, para pelaku ini adalah pekerja pemborong bangunan di PT.KAL, sipenadah Dimas sebagai pemborong nya, sedangkan tukangnya Edi Susanto sama Eri bertindak sebagai eksekusi.
Tersangka si pencuri di jerat dengan pasal 363 KUHP, sedangkan si penadah di jerat dengan pasal 480 KUHP, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Sementara itu Safii menambahkan, “ Untuk modus operandinya si pencuri emas Jamhar, berpura – pura menjadi pembeli di sebuah toko emas di dalam Pasar Maleo Baru, Barong Tongkok,” kata safii.
Safii menjelaskan, di saat si penjual mengambil kertas dan bulpen si pelaku ijin pergi ke motornya yang di parkir diluar pasar untuk mengambil uang, setelah ditunggu – tunggu tersangka tidak muncul kembali ke toko emas tersebut.
“ Ternyata tersangka Jamhar mengambil motornya langsung melarikan diri,” ujar Safii.
Lanjutnya, dari hasil laporan saksi dan juga CCTV yang di pasang di toko emas tersebut, akhirnya tersangka Jamhar dikenali dan diamankan di tempat acara adat potong kerbau di kampung Eheng,
Untuk mencari tersangka Jamhar tidak sulit, karena di lapak atau tempat acara adat di beri gelar orang kaya oleh teman – temanya.
Tersangka Jamhar di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (arf)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *