SUHRI IRWADI alias IWAN Bin BAKRI (34) diamankan Satresnarkoba Polresta Samarinda atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Polisi menyita barang bukti sabu lebih dari 55 gram bruto dalam pengungkapan kasus di kawasan Loa Janan Ilir, Selasa (24/2/2026). Foto: Fathur
Indcyber.com, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kota Samarinda. Seorang pria berinisial SUHRI IRWADI alias IWAN (34) diamankan dalam operasi yang digelar pada Selasa (24/2/2026) malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 Wita di kawasan Jalan KH Harun Nafsi, Gang Rembo, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Petugas bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan di depan rumah tersangka, petugas menemukan empat poket sabu dengan berat bruto 2,48 gram yang disimpan dalam kotak lampu dan dibungkus plastik kresek. Selain itu, dari dalam kamar tersangka turut diamankan satu poket sabu seberat 0,60 gram yang tersimpan dalam tas hitam.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial ALDI yang berdomisili di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 36, Batuah, Loa Janan. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke alamat dimaksud, namun yang bersangkutan melarikan diri.
Meski demikian, di lokasi kedua polisi berhasil mengamankan tambahan enam poket sabu dengan berat bruto 52,70 gram, lengkap dengan timbangan digital, plastik klip, sendok takar, serta perlengkapan pengemasan lainnya yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.
Total barang bukti sabu yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai lebih dari 55 gram bruto. Tersangka diketahui berperan sebagai penjual sabu dan kini ditahan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan KUHP.
Satresnarkoba Polresta Samarinda menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah Samarinda.
Penulis: Fathur | Editor: Awang
![]()

