BATAM, indcyber.com – Ruang sidang Pengadilan Negeri Batam menjadi saksi keteguhan sikap korps Adhyaksa dalam menghadapi sindikat narkotika internasional. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam secara resmi menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa, Rabu (25/2/2026).
Dalam agenda replik yang dibacakan di depan majelis hakim, JPU menegaskan bahwa dosa hukum para terdakwa terlalu besar untuk mendapatkan pengampunan. Tidak ada ruang kompromi: Pidana Mati tetap menjadi harga mati.
Tanpa Alasan Pemaaf
Jaksa menilai argumen pembelaan yang diajukan para terdakwa—yang umumnya memohon keringanan atas dasar kemanusiaan atau klaim ketidaktahuan—hanyalah upaya klise untuk lolos dari jeratan hukum maksimal.
“Skala kejahatan ini luar biasa. Barang bukti seberat hampir 2 ton sabu bukan sekadar angka, melainkan ancaman nyata bagi jutaan nyawa manusia. Tidak ada alasan pemaaf yang cukup kuat untuk mereduksi tuntutan pidana mati bagi para eksekutor lapangan ini,” ujar JPU dalam poin repliknya.
Fakta-Fakta Krusial Persidangan:
* Barang Bukti Raksasa: Penyelundupan hampir 2.000 kg (2 ton) sabu, salah satu tangkapan terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Kepulauan Riau.
* Sikap Jaksa: Tetap teguh pada tuntutan awal sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
* Nasib Terdakwa: Enam kru kapal kini berada di ambang eksekusi jika hakim memutus sesuai dengan tuntutan JPU.
Menuju Ketok Palu
Skandal Sea Dragon Terawa ini telah menjadi atensi nasional sejak awal penangkapan. Volume barang haram yang diamankan dianggap sebagai “bom waktu” yang berhasil dijinakkan sebelum merusak generasi bangsa.
Setelah pembacaan replik ini, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda duplik (tanggapan terdakwa) sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir. Publik kini menanti, apakah benteng terakhir keadilan akan sejalan dengan ketegasan jaksa untuk memberikan hukuman maksimal bagi para penyelundup lintas negara ini.
> Analisis Singkat: Kasus ini bukan sekadar soal kurir, melainkan pesan keras dari penegak hukum bahwa wilayah perairan Kepulauan Riau bukan jalur aman bagi kartel narkotika.(R/S)
![]()

