Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Indcyber.com, PENAJAM –  Wakil Bupati Penajam Paser Utara Ir. H. Hamdam membuka secara resmi acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Beserta Pedoman Perencanaan dan Persiapan Pengadaan Barang/Jasa di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Penajam Paser Utara, Rabu (09/10).

Dalam Laporannya, Ketua Panitia Acara Sosialisasi Perpres 16 Tahun 2018, Anang Widianto melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 85 orang peserta, yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat atau Panitia penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan juga Pejabat Pengadaan (PP) yang berada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Anang juga menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan acara ini adalah untuk membangun kesamaan persepsi atau pemahaman kita, mengenai metode pelaksanaan pengadaan barang dan jasa baik itu melalui penyedia ataupun melalui swakelola. Selanjutnya, yang sering menjadi perdebatan bersama adalah mengenai tugas dan tanggung jawab dari Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan atau Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Selain itu, lebih lanjut Anang juga menjelaskan mengenai adanya beberapa peraturan yang mengalami perubahan dari Perpres sebelumnya, terutama mengenai teknis pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Untuk itu,  Anang berharap kegiatan ini dapat diikuti hingga selesai supaya seluruh informasi dapat diterima secara utuh dan lengkap.

Sementara itu, Wakil Bupati Penajam Paser Utara Ir. H. Hamdam dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan secara efektif, efisien dan ekonomis untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari penggunaan anggaran.

“Telah banyak sorotan diarahkan pada berbagai masalah di seputar pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan pemerintah, antara lain karena banyaknya penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasannya. Untuk itu, dalam setiap kegiatan Pengadaan barang/jasa, hendaknya setiap instansi pemerintah harus menjadikan Rencana Tahunan yang merupakan penjabaran dari Renstra sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, sehingga barang atau jasa yang dibeli, memang benar-benar dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan”, terang Hamdam.

Hamdam berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman awal tentang Peraturan Presiden ini, terutama bagi pemangku kepentingan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga bisa menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan baru mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah mengingat banyak perbedaan prinsip dalam aturan-aturan tersebut.

Diakhir sambutannya, Hamdam juga berharap kepada seluruh ASN, untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

“Tingkatkan terus produktivitas dan disiplin kerja serta berikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sehingga mereka merasa puas atas layanan yang diberikan. Dan, kepada Penyedia Barang dan Jasa kiranya dapat mengikuti kegiatan ini hingga akhir, jangan segan-segan untuk bertanya, manfaatkan waktu ini dengan sebaik-baiknya, sehingga kedepan dapat bermanfaat untuk saudara-saudara sekalian”, pinta Hamdam. (Humas5/Hn)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *