Siapa Lindungi PT ABN ? Banjir Lumpur Batu bara Guncang Sanga-Sanga

SANGA-SANGA, indcyber.com — PT Adimitra Baratama Nusantara (PT ABN) kini berada di bawah sorotan tajam publik setelah banjir lumpur misterius menerjang pemukiman warga Kecamatan Sanga-Sanga, Kelurahan Jawa, pada tengah malam buta. Tanpa hujan, tanpa peringatan, air keruh bercampur lumpur tambang tiba-tiba mengalir deras ke rumah-rumah warga, memicu kepanikan massal dan trauma.

Fakta paling mencolok: tidak ada hujan, namun volume air yang masuk ke pemukiman sangat besar, berwarna cokelat pekat, dan berbau khas limbah pencucian batu bara. Kondisi ini memperkuat dugaan warga bahwa sumber banjir berasal dari kolam penampungan air pencucian batu bara milik PT ABN yang diduga tidak dikelola sesuai standar keselamatan lingkungan.

“Ini bukan air hujan. Airnya kotor, berlumpur, dan datang tiba-tiba. Kami yakin ini dari kolam limbah pencucian batu bara PT ABN. Kami minta pertanggungjawaban penuh,” tegas Wati, warga terdampak, dengan nada emosi.

Kerugian Warga Menggunung, PT ABN Membisu

Dampak banjir ini bukan sekadar genangan biasa. Air berlumpur masuk ke ruang tamu dan kamar warga, merusak barang-barang elektronik seperti televisi, kulkas, mesin cuci, hingga peralatan dapur. Perabot rumah tangga—lemari, kasur, kursi—tak luput dari kerusakan akibat lumpur tambang yang lengket dan sulit dibersihkan.

Sejumlah warga mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah, sementara hingga kini tidak ada satu pun pernyataan resmi atau itikad tanggung jawab dari PT ABN.

Lebih mengkhawatirkan, air bercampur lumpur tambang tersebut berpotensi mengandung residu bahan berbahaya, yang dapat berdampak serius terhadap kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia.

Indikasi Pelanggaran Hukum Lingkungan Menganga

Apabila terbukti air tersebut berasal dari aktivitas tambang PT ABN maka perusahaan diduga kuat telah melakukan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan hidup dan pertambangan, antara lain:

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e, yang melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin serta perbuatan yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.

PP Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan perusahaan tambang mengelola air limbah, kolam pengendapan, dan sistem pengamanan agar tidak meluap dan mencemari lingkungan masyarakat.

UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, yang menegaskan kewajiban pemegang izin usaha pertambangan untuk menjamin keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di sekitar wilayah tambang.

Kelalaian dalam mengelola kolam penampungan air limbah tambang bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi abainya perusahaan terhadap keselamatan warga yang tinggal di sekitar wilayah operasionalnya.

Warga Desak PT ABN Diproses Hukum

Masyarakat Sanga-Sanga kini mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lapangan, melakukan investigasi menyeluruh, serta menindak tegas PT ABN jika dugaan ini terbukti.

Warga juga menuntut:

Ganti rugi penuh atas seluruh kerusakan harta benda,

Audit lingkungan dan teknis terhadap sistem pengelolaan limbah PT ABN,

Hingga penghentian sementara aktivitas tambang apabila terbukti membahayakan keselamatan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, PT ABN memilih diam, sementara kemarahan dan keresahan warga terus memuncak.

Jika benar keuntungan tambang dibangun di atas penderitaan rakyat, maka diamnya hukum adalah bentuk kejahatan berikutnya. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. (***)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *