Simpan Sabu Dirumah, IRT Di Kota Bangun Masuk Bui

Indcyber.com, Kutai Kartanegara – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga jalan Awang Long Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, IRT ini kedapatan oleh Polisi menyimpan satu poket sabu, dan rumah pelaku sendiri kerap dijadikan transaksi narkoba.

Tertangkapnya pelaku bernama Rahmi alias Mimik (35) ini, berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Liang Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara.

“ Mendapati laporan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Kota Bangun langsung melakukan penyelidikan, pada Jumat 18/1/19 sekitar pukul 22.30 wita. Hasilnya, petugas pun berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti sabu yang di simpan didalam amplop, bahkan rumah pelaku sendiri kerap dijadikan transaksi narkoba,” terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Subari.

Usai melakukan introgasi dn penggeledahan terhadap pelaku, polisi juga menemukan barang bukti lainnya di dalam rumah pelaku. Dan pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut.

“ Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa, sabu bong alat hisap sabu, sat buah sendok takar sabu, dua buah pipet kaca, 1 unit handphone dan buah kota bertuliskan RTD LED Motorcyle Head Lamp,” terang AKP Subari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 (1) Jo 112 (1) Jo Pasal 127 (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.(fin)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *