Indcyber.com, SANGATTA-PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur (Kutim) melaksanakan intruksi surat perintah tugas bupati kutai timur nomor: 180/28/HK.PPU/IV/2020 tanggal 2 april 2020 tentang pemberian bantuan keringanan pembayaran tagihan air bagi pelanggan PDAM akibat dampak dari Covid-19. PDAM Tirta Tuah Benua Kutim Suparjan melaporkan jika pemberitahuan informasi keringanan tagihan air ditujukan untuk tiga golongan saja.
“Klasifikasi pelanggan mulai dari Rumah Tangga I (Golongan I D), Rumah Tangga II (Golongan II B), dan Rumah Tangga II (Golongan II C),” jelasnya.
Suparjan menambahkan dalam upaya membantu dan meringankan beban masyarakat Kutim, PDAM memberikan bantuan keringanan pembayaran tagihan air bagi pelanggan mulai Bulan April, Mei, dan Juni Tahun 2020.
“Adapun penerapannya yaitu pembayaran Bulan April untuk pemakaian Bulan Maret dan pembayaran Bulan Mei dan Juni masih tahap evaluasi,” paparnya.
Bagi Pelanggan PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur Silahkan Buka Link berikut untuk mengetahui Golongan Pelanggan http://pdam-kutaitimur.com/pelanggan/ Lebih jauh Suparjan menambahkan bagi pelanggan yg menerima bantuan keringanan pembayaran tagihan air wajib mematuhi ketentuan.
“Seperti melakukan penghematan pemakaian air dan penggunaan air diutamakan untuk memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga. Selanjutnya dilarang menyalurkan atau membagi-bagikan air dan instalasi pelanggan dari tujuan tertentu dan terakhir setiap pelanggaran ketentuan ini akan ditindak sesuai aturan yg berlaku,” tutupnya. (AM)