Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal

Salah seorang warga negara asing (WNA) sedang melakukan pemotretan dan wawancara di kantor Imigrasi sebagai syarat wajib untuk perpanjangan izin tinggal di Indonesia. (Foto : Ist)

INDCYBER.COM – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerapkan kebijakan baru dalam proses perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Melalui Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 29 Mei 2025, WNA kini diwajibkan hadir langsung ke kantor imigrasi untuk pengambilan foto dan wawancara sebagai bagian dari proses perpanjangan izin tinggal.

Sebelum menjalani tahapan tersebut, WNA tetap melakukan pendaftaran dan pengunggahan dokumen secara daring melalui laman resmi evisa.imigrasi.go.id. Prosedur ini berlaku untuk seluruh WNA, termasuk pemegang Visa on Arrival (VoA).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pengawasan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan izin tinggal.

“Penyesuaian ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh kami. Angka penyalahgunaan izin tinggal masih tinggi, begitu pula penjamin yang abai terhadap tanggung jawabnya. Dalam operasi bersama BKPM pada triwulan pertama 2025, kami menjaring 546 WNA dengan dugaan pelanggaran dan menemukan 215 perusahaan fiktif yang telah dicabut izinnya oleh BKPM,” ungkap Yuldi.

Ditjen Imigrasi mencatat peningkatan signifikan dalam penegakan hukum keimigrasian. Dari Januari hingga April 2025, tercatat 2.201 WNA dikenai tindakan administratif, meningkat 36,71 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 1.610 WNA.

Kebijakan baru ini juga memperkuat peran penjamin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 63 ayat (2), yang menyatakan bahwa penjamin bertanggung jawab penuh atas keberadaan dan aktivitas orang asing selama tinggal di Indonesia.

Bagi WNA yang masuk kategori rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil atau menyusui, serta dalam kondisi darurat, Ditjen Imigrasi membuka jalur pelayanan langsung (walk-in) untuk seluruh proses, termasuk wawancara dan pengambilan biometrik.

Yuldi juga mengimbau agar setiap WNA memberikan data dan keterangan secara jujur saat wawancara.

“Kami mengingatkan seluruh WNA untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya agar tidak menghadapi kendala hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penguatan sistem pengawasan keimigrasian.

“Dengan kebijakan ini, Ditjen Imigrasi ingin memastikan bahwa seluruh proses perizinan berjalan sesuai hukum serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia,” tandas Agus.

Reporter: Indra | Editor: Awang

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *