Indcyber.com, Tenggarong — Rapat pra harmonisasi kemitraan hukum dalam rangka pembentukan tujuh desa baru di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) digelar dengan penuh semangat dan komitmen tinggi di Hotel Fugo Samarinda, Sabtu (2/8/2025). Agenda ini menjadi langkah strategis DPRD Kukar dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan desa baru guna mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan layanan pemerintahan di berbagai wilayah Kukar.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ir. H. Ahmad Yani, S.T., didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid, S.E., M.Si., Wakil Ketua II Jumadi, A.Md., serta Wakil Ketua III Aini Paridah, S.E. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar yang secara khusus menangani pembahasan tujuh Raperda pembentukan desa baru tersebut.
Hadir pula dalam kesempatan itu perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur, Edi Suyitno, S.H., beserta jajaran, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kukar Akhmad Taufik Hidayat, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris DPRD Kukar H.M. Ridha Dermawan, para camat, kepala desa, Plt. kepala desa, ketua BPD, serta tenaga ahli DPRD Kukar.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi antara Raperda dengan regulasi yang lebih tinggi agar pelaksanaan pembentukan desa baru dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“DPRD telah melakukan penyelarasan dan penyinkronan Raperda dengan regulasi di atasnya. Kami akan segera mengajukan Raperda ini ke Gubernur dan Kemendagri untuk mendapatkan nomor registrasi. Setelah itu, akan kami teruskan ke tahap persetujuan untuk ditetapkan sebagai Perda,” tegas Ahmad Yani.
Adapun tujuh desa yang diusulkan menjadi desa definitif meliputi:
- Desa Jembayan Ilir (Kecamatan Loa Kulu)
- Sungai Payang Ilir (Kecamatan Loa Kulu)
- Loa Duri Seberang (Kecamatan Loa Janan)
- Sumber Rejo (Kecamatan Tenggarong Seberang)
- Badak Makmur (Kecamatan Muara Badak)
- Tanjung Barukang (Kecamatan Anggana)
- Kembang Janggut Ulu (Kecamatan Kembang Janggut)
Pembentukan desa-desa baru ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan pemerintahan, membuka akses pembangunan, serta menghadirkan pemerataan pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat di wilayah yang sebelumnya belum memiliki status administratif sebagai desa definitif.
“Melalui pembentukan desa baru ini, kami berharap dapat mempermudah pelayanan pemerintahan, mendekatkan layanan kepada masyarakat, serta menciptakan peluang baru untuk pembangunan daerah yang lebih merata,” pungkas Ahmad Yani.
Dengan langkah konkret ini, DPRD Kukar menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan mempercepat pembangunan di tingkat akar rumput demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kutai Kartanegara yang berkeadilan dan berkelanjutan.(AJ)
![]()

