Komisi I DPRD Samarinda Dalami Polemik Lahan Jalan Blitar, Soroti Pentingnya Komunikasi Publik dalam Proyek Drainase

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra (bertopi hitam), berbincang dengan warga saat sidak sengketa lahan dan proyek drainase di Jalan Blitar RT 24, Kelurahan Harapan Baru, Loa Janan Ilir, Rabu (3/12/2025). Sidak turut dihadiri Wakil Ketua Komisi I Marlina dan anggota Komisi I Muhamad Yusran. (Foto: Fathur)

Indcyber.com, SAMARINDA — Polemik sengketa lahan dalam proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Blitar RT 24, Kelurahan Harapan Baru, kembali mencuri perhatian legislatif. Untuk memastikan duduk persoalan di lapangan, Komisi I DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (3/12/2025), usai menerima laporan keberatan dari pemilik lahan, Maria Theresia Paembonan.

Dipimpin Ketua Komisi I Samri Shaputra, sidak turut diikuti Wakil Ketua Komisi I Marlina serta anggota Komisi I Muhamad Yusran. Dalam peninjauan, rombongan mendapati bahwa jalur drainase proyek pengendalian banjir tersebut melintas tepat di dalam area lahan yang dipermasalahkan.

Samri menuturkan, akar masalah bermula dari perubahan bentang alam yang memunculkan aliran air baru. Aliran itu kemudian diintegrasikan pemerintah sebagai saluran akhir dalam sistem drainase kawasan Loa Janan Ilir.

“Dulu tidak ada aliran sungai di sini. Kondisi alam berubah, muncul aliran kecil, lalu dimanfaatkan pemerintah sebagai saluran drainase untuk mengurangi banjir,” ujar Samri.

Namun, di tengah urgensi proyek, proses komunikasi pemerintah dengan pemilik lahan dinilai lemah. Lahan yang dibiarkan kosong bertahun-tahun membuat pemiliknya tidak mengetahui adanya rencana konstruksi hingga alat berat mulai bekerja.

“Kami melihat ada celah komunikasi. Sosialisasi dilakukan kepada warga sekitar, tetapi tidak sampai kepada pemilik lahan. Ini yang memicu keberatan,” jelas Samri.

Meski demikian, Komisi I memahami bahwa proyek drainase itu merupakan bagian penting dari infrastruktur pengendalian banjir. Menurut Samri, aliran tersebut berfungsi sebagai jalur pembuangan utama bagi kawasan sekitar, sehingga tidak bisa sembarangan dipindahkan.

“Ini situasi yang tidak sederhana. Pemerintah butuh saluran itu, tapi hak-hak pemilik lahan juga harus dihormati. Komisi I akan memastikan ada jalan tengah yang paling adil,” tegasnya.

Komisi I berencana menggelar rapat dengar pendapat dengan semua pihak terkait untuk mengurai persoalan secara menyeluruh. Rekomendasi resmi dari Komisi I dijanjikan akan terbit setelah seluruh data dan keterangan dikumpulkan.

“Kami akan pelajari detailnya. Intinya, penyelesaian harus terbuka dan tidak boleh merugikan siapa pun,” tutup Samri.

Reporter: Fathur | Editor: Awang

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *