Kuasa Hukum Pemilik Lahan Tegaskan Mediasi dan Peninjauan Lapangan Jadi Opsi Penyelesaian Sengketa

Sepmi Safarina, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan yang tengah bergulir masih mengedepankan jalur musyawarah dan mediasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

SAMARINDA, Indcyber.com  – Upaya penyelesaian sengketa lahan yang diklaim milik warga kembali diarahkan melalui jalur mediasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum pemilik lahan, Sepmi Safarina, usai mengikuti pembahasan terkait sengketa tersebut, Selasa (20/1/2026).

Sepmi menuturkan, hasil pembahasan terakhir menekankan perlunya dilakukan peninjauan langsung ke lokasi objek sengketa guna memastikan kejelasan batas dan titik koordinat lahan yang dipermasalahkan.

“Kesepakatannya, nanti kita akan turun langsung ke lapangan. Semua pihak yang berkepentingan akan hadir untuk memastikan titik koordinat tanah yang menjadi hak klien kami,” ungkapnya kepada awak media.

Ia menjelaskan, dugaan penyerobotan lahan tersebut telah dilaporkan sejak Juni 2024. Sejak saat itu, pihaknya secara konsisten memperjuangkan hak klien agar dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami berharap hak klien kami bisa dipenuhi. Kami juga berharap Komisi I DPRD Kota Samarinda dapat terus memfasilitasi dan menjadi mediator agar persoalan ini menemukan titik terang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sepmi menyebutkan bahwa agenda lanjutan direncanakan akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idulfitri. Tahapan berikutnya difokuskan pada pengecekan lapangan secara bersama-sama.

“Rencananya setelah Lebaran kita akan cek lokasi dan lahan bersama pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan dan pihak IPC,” katanya.

Menurutnya, hingga saat ini masing-masing pihak masih memiliki pandangan dan dasar klaim yang berbeda. Warga meyakini lahan tersebut telah diukur dan diverifikasi sebelumnya, sementara pihak IPC menyatakan belum pernah melakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Karena itu solusi paling konkret adalah turun langsung ke lokasi, menunjuk objek yang dimaksud, lalu disesuaikan bersama. Dari situ baru bisa ditarik kesimpulan,” jelasnya.

Ia menambahkan, peninjauan lapangan sebenarnya sudah pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, pihak IPC kembali meminta agar proses administrasi diperjelas dan pelaksanaan peninjauan didampingi DPRD, khususnya Komisi I.

“Kalau memang itu yang dibutuhkan, kami siap mengikuti proses tersebut,” pungkas Sepmi.

Penulis: Fathur | Editor: Awang

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *