SAMARINDA, indcyber.com — Pembangunan rehabilitasi gedung SMAN 4 Samarinda kembali membuka borok klasik proyek pemerintah: amburadul, terlambat, dan minim tanggung jawab. Proyek dengan nilai anggaran hampir Rp1 miliar itu resmi melewati jatuh tempo, yang seharusnya rampung akhir Desember 2025, namun hingga kini bangunan belum layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Fakta di lapangan berbicara keras dan telanjang. Gedung sekolah tampak acak-acakan, dinding masih berlubang besar untuk akses kendaraan pengangkut material, struktur belum rapi, dan kondisi jauh dari standar bangunan pendidikan. Situasi ini bukan sekadar keterlambatan biasa, melainkan indikasi kuat kegagalan pelaksanaan proyek konstruksi.
Pengawasan Lemah, Koordinasi Bobrok
Keterlambatan proyek ini bukan tanpa sebab. Sejumlah faktor krusial mengemuka dan saling menguatkan dugaan kelalaian:
Pengawasan yang lemah dan tidak efektif, menunjukkan absennya kontrol serius dari pihak berwenang.
Koordinasi antar pihak yang buruk, mencerminkan manajemen proyek yang gagal total.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa proyek pendidikan — yang seharusnya menjadi prioritas utama — justru diperlakukan asal jalan, seolah anggaran negara adalah milik pribadi yang bisa dipermainkan tanpa konsekuensi.
Anak Didik Jadi Korban, Negara Dirugikan
Akibat keterlambatan ini, siswa dan guru menjadi korban langsung, karena gedung belum dapat digunakan sesuai peruntukannya. Negara pun berpotensi dirugikan akibat inefisiensi anggaran, pembengkakan biaya, serta kegagalan fungsi bangunan.
Lebih jauh, keterlambatan ini membuka ruang dugaan pelanggaran administratif hingga pidana, terutama bila terbukti ada kelalaian berat atau penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Ancaman Sanksi Administratif Menganga
Berdasarkan ketentuan jasa konstruksi, penyedia proyek yang gagal memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif, antara lain:
Peringatan tertulis
Denda administratif hingga 5% dari nilai jaminan pelaksanaan
Penghentian sementara kegiatan jasa konstruksi
Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist)
Pembekuan izin usaha
Pencabutan izin usaha
Sanksi ini seharusnya bukan sekadar formalitas, melainkan ditegakkan secara tegas untuk memberi efek jera.
Potensi Sanksi Pidana: Bukan Main-main
Jika keterlambatan dan kegagalan bangunan ini menimbulkan kerugian atau membahayakan keselamatan, maka sanksi pidana dapat diterapkan, antara lain:
Pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar (tanpa kerugian harta benda)
Pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar (dengan kerugian harta benda)
Pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar (apabila mengakibatkan kematian)
Landasan Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Sejumlah regulasi yang dapat dijadikan dasar penindakan antara lain:
Pasal 69, 70, dan 71 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (sebagaimana diubah dengan Perppu Cipta Kerja)
Pasal 35 Undang-Undang Kepailitan (UUPN)
Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata terkait kelalaian dan dalih force majeure
Dalih force majeure tidak bisa dijadikan tameng apabila keterlambatan disebabkan oleh lemahnya pengawasan, buruknya manajemen, dan kelalaian manusia.
Desakan Evaluasi Total
Keterlambatan proyek SMAN 4 Samarinda ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait. Evaluasi menyeluruh, audit teknis, hingga penegakan sanksi harus dilakukan tanpa kompromi.
Jika pelanggaran dibiarkan, maka publik patut bertanya:
apakah proyek pendidikan hanya dijadikan ladang bancakan, sementara masa depan siswa dikorbankan?(red)
![]()

