KUNINGAN, indcyber.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Empat pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk, dua di antaranya merupakan residivis yang sudah berulang kali berurusan dengan hukum.
Yang mengejutkan, hasil kejahatan tersebut sempat dipasarkan secara terbuka melalui media sosial Facebook sebelum akhirnya terendus aparat kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait pencurian sepeda motor di Desa Sumurwiru, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan.
“Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor di wilayah Kuningan. Dari hasil penyelidikan intensif, kami mengamankan empat orang tersangka,” ujar AKP Abdul Aziz, Senin (26/1/2025).
Empat tersangka tersebut yakni DS (33) warga Dukuh Puntang, Kabupaten Cirebon, RM (28) warga Kecamatan Cibingbin, serta dua penadah masing-masing berinisial Ru (48) warga Kecamatan Sindangagung dan AA (22) warga Kecamatan Jalaksana.
Menurut Abdul Aziz, DS dan RM berperan sebagai pelaku utama. Keduanya menjalankan aksinya dengan modus klasik, yakni merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T, kemudian membawa kabur kendaraan korban.
“Setelah berhasil mencuri, sepeda motor hasil kejahatan tersebut dijual atau diserahkan kepada para penadah. Bahkan, salah satu motor sempat diposting untuk dijual melalui Facebook,” jelasnya.
Sementara Ru dan AA berperan sebagai penadah, yakni menerima dan membeli sepeda motor yang diketahui berasal dari hasil tindak pidana.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, dua buah kunci kontak palsu, satu set kunci leter T beserta mata kuncinya, serta satu unit telepon genggam merek Itel warna emas yang digunakan untuk transaksi.
Keempat tersangka ditangkap oleh Subnit Resmob Satreskrim Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cibingbin di Desa Ciangir, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan.
Atas perbuatannya, tersangka DS dan RM dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Sedangkan tersangka Ru dan AA dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas jual beli kendaraan bermotor yang mencurigakan, terutama melalui media sosial.(NQ)
![]()

