Samarinda, indcyber.com– Proses penanganan kasus dugaan tindak pidana dalam perkara “Lampion” yang telah bergulir hampir satu tahun kini kembali menuai sorotan tajam. Meski pihak penyidik mengakui penetapan tersangka telah dilakukan, namun hingga kini belum ada pemanggilan resmi terhadap tersangka, dengan alasan masih menunggu penandatanganan surat dari pimpinan (Kapolres).
Situasi ini menimbulkan kesan kuat adanya perlambatan proses hukum yang berpotensi mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum bagi pelapor maupun masyarakat luas.
Berdasarkan keterangan penyidik kepada pihak pelapor, disebutkan:
“Kami tetap menindaklanjuti kasus ini. Tapi semua ada prosedurnya dan penetapan tersangka sudah dilakukan, tinggal menunggu penandatanganan surat dari pimpinan kami (Kapolres). Jika surat dari pimpinan sudah turun, kami akan langsung lakukan pemanggilan kepada pihak tersangka.”
Penyidik juga menyampaikan bahwa kasus ini merupakan perkara pertama sejenis yang mereka tangani, sehingga membutuhkan kehati-hatian ekstra. Namun alasan tersebut dinilai tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengulur waktu secara berlarut-larut.
Kuasa Hukum Pelapor: Jangan Biarkan Kepastian Hukum Menggantung
Vincent, kuasa hukum pendamping Bapak Ishak Saragih, menegaskan bahwa saat ini perkara telah berada di tahap penyidikan, yang berarti terdapat kemajuan. Namun ia menekankan bahwa kemajuan tersebut harus diikuti dengan tindakan konkret, bukan sekadar pernyataan administratif.
“Sudah ada penetapan tersangka, itu artinya perkara ini maju. Tapi kami sebagai masyarakat dan sebagai kuasa hukum menginginkan proses ini jangan terlalu lama. Kepastian hukum itu harus segera diberikan,” tegas Vincent.
Menurutnya, meskipun sudah ada tersangka, potensi terjadinya kebocoran informasi, intervensi, atau skenario tidak diinginkan tetap ada jika proses terus dibiarkan menggantung.
Vincent juga menyoroti bahwa Polri memiliki sumber daya besar, mulai dari tim ahli pidana, tim siber, hingga unit-unit teknis lain yang seharusnya mampu mempercepat penanganan perkara.
“Tidaklah benar jika perkara dari tahun 2025 sampai 2026 ini belum ada kepastian hukum. Negara ini punya kapasitas, apalagi Polri. Jangan sampai publik menilai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.”
Ia mendesak agar penyidik segera memberikan SP2HP terbaru, melakukan pemanggilan tersangka, serta melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk proses P21.
Dugaan Pelanggaran Hukum yang Mengemuka
Penetapan pasal-pasal tersebut tentu bergantung pada hasil penyidikan, namun lambannya proses berpotensi melanggar prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Desakan Publik: Hentikan Pola “Menunggu”
Masyarakat dan kuasa hukum menilai bahwa alasan “menunggu tanda tangan pimpinan” tidak boleh dijadikan dalih berkepanjangan. Jika benar penetapan tersangka telah dilakukan, maka secara hukum tidak ada alasan sah untuk menunda pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan.
Kasus Lampion kini menjadi uji integritas aparat penegak hukum, apakah benar-benar berkomitmen menegakkan keadilan atau justru membiarkan perkara penting tenggelam dalam tumpukan administrasi.
Publik menuntut: bukan janji, bukan wacana, tetapi tindakan nyata. Jika hukum ingin tetap dipercaya, maka kasus ini harus segera dituntaskan tanpa kompromi dan tanpa alasan.(DD)
![]()

