Bapenda: Pajak Parkir Off-Street Belum Bisa Dipungut karena Pengelola Belum Ditetapkan

Cahaya dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda memberikan keterangan kepada wartawan terkait kewajiban pajak parkir off-street yang belum dapat dipungut karena pengelola resmi belum ditetapkan, usai rapat di Gedung DPRD Kota Samarinda

Samarinda, Indcyber.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda memastikan pajak parkir off-street belum dapat dipungut karena hingga saat ini belum ada pengelola resmi yang ditetapkan. Hal tersebut disampaikan Cahaya dari Bapenda Kota Samarinda kepada wartawan saat rapat pembahasan kewajiban perpajakan parkir.

Cahaya menjelaskan, kewajiban pajak baru dapat timbul apabila pengelola parkir telah ditentukan dan terdaftar sebagai wajib pajak daerah dengan memiliki NPB-PD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah).

“Untuk parkir off-street memang belum ada kewajiban pajak yang timbul, karena belum ada pengelola yang ditetapkan. Kalau sudah ada yang ditunjuk, silakan didaftarkan ke Bapenda untuk kami monitoring kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Sementara itu, untuk parkir on-street, retribusi disebut sudah berjalan dan disetorkan melalui Dinas Perhubungan Kota Samarinda. Adapun kondisi pajak parkir off-street yang belum tertarik tersebut diperkirakan telah berlangsung sekitar dua tahun.

Meski demikian, Cahaya menyebut kewajiban pajak lain seperti pajak restoran dan PBJT makan minum tetap dibayarkan secara tertib oleh pihak terkait.

Terkait sanksi, Bapenda belum dapat melakukan penagihan karena belum ada subjek pajak yang terdaftar secara resmi. Ia menekankan pentingnya penyelesaian penetapan pengelola terlebih dahulu agar kewajiban pajak dapat dijalankan sesuai aturan.

“Silakan ditentukan dulu siapa pengelolanya. Setelah itu baru didaftarkan dan kewajiban pajaknya bisa berjalan,” katanya.

Penulis: Fathur  | Editor: Awang

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *