Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan keterangan kepada wartawan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda terkait penyelesaian polemik pengelolaan parkir yang melibatkan masyarakat lokal dan pihak perusahaan, dengan tenggat keputusan selama satu minggu.
Samarinda , Indcyber.com — Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pihak perusahaan dan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan parkir yang sempat menimbulkan ketegangan di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Iswandi kepada wartawan usai pertemuan yang mempertemukan pihak perusahaan, warga, dan aparat kepolisian. Ia menegaskan bahwa dalam waktu satu minggu harus sudah ada keputusan yang jelas terkait pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
Menurut Iswandi, persoalan bermula dari adanya perjanjian kerja sama business to business (B to B) antara PT Pestapora Abadi sebagai induk Migacuan Indonesia dalam pengelolaan parkir di beberapa wilayah, termasuk Samarinda. Namun, implementasi kerja sama itu memunculkan keberatan dari masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan penghasilan dari pengelolaan parkir.
Ia menegaskan bahwa perjanjian kerja sama pada dasarnya dapat dikaji ulang selama masih memungkinkan dan tidak melanggar aturan yang berlaku, terutama jika berdampak pada kondisi sosial masyarakat.
Iswandi juga menjelaskan bahwa pemerintah kota tetap berkepentingan terhadap pendapatan daerah dari sektor parkir, baik melalui pajak parkir untuk area usaha (off-street) maupun retribusi parkir di badan jalan (on-street) yang dikelola Dinas Perhubungan.
“Yang terpenting sekarang adalah menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan ada keputusan yang jelas dalam satu minggu ke depan,” ujarnya.
Penulis: Fathur | Editor: Awang
![]()

