Dugaan Korupsi Penambangan CV AJI, Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM

SAMARINDA , indcyber.com– Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) bergerak cepat mengusut dugaan kasus korupsi di sektor pertambangan. Pada Senin (16/3/2026), korps adhyaksa tersebut resmi menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur.

Penggeledahan yang berlangsung di kantor yang berlokasi di Jl. MT. Haryono No. 22, Samarinda Ulu tersebut, berkaitan erat dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi mengenai ketidakbenaran aktivitas penambangan yang dilakukan oleh CV. AJI.

Empat Jam Penggeledahan

Berdasarkan keterangan resmi dari Kasi Penkum Kejati Kaltim, penggeledahan dimulai pukul 14.00 WITA dan berlangsung selama kurang lebih empat jam. Dalam aksi tersebut, penyidik menyisir sejumlah ruangan untuk mencari keterkaitan dokumen dengan perkara yang sedang ditangani.

Hasilnya, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah aset penting yang akan dijadikan alat bukti, di antaranya:

 * Dokumen Fisik: Berkas-berkas terkait perizinan dan aktivitas operasional.

 * Barang Bukti Elektronik: Perangkat digital yang diduga menyimpan data transaksi atau komunikasi krusial.

Upaya Membuat Terang Perkara

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH. MH., menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah hukum formal yang diatur dalam undang-undang.

> “Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujar Toni dalam siaran persnya.

>

Langkah ini dilakukan merujuk pada ketentuan Pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Seluruh barang bukti yang disita kini telah dibawa ke kantor Kejati Kaltim untuk dilakukan verifikasi dan analisis lebih lanjut guna mendukung proses penyidikan kedepannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Kaltim belum merinci jumlah kerugian negara maupun status tersangka dalam kasus yang melibatkan CV. AJI tersebut.(red/Rusdy)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *