Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Taufiq Rahman, memberikan keterangan kepada awak media usai mengikuti rapat bersama Komisi IV DPRD Kota Samarinda terkait penyelesaian Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan distribusi guru ASN, Senin (30/3/2026). (Foto: Fathur)
Indcyber.com, SAMARINDA — Dinas Pendidikan Kota Samarinda melalui Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Taufiq Rahman, memaparkan perubahan sistem pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta langkah penanganan persoalan guru ASN usai rapat bersama Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Senin (30/3/2026).
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu krusial dibahas, mulai dari keterlambatan pencairan TPG hingga persoalan mutasi dan distribusi guru bersertifikasi di berbagai sekolah.
Taufiq menjelaskan bahwa untuk kasus tertentu, termasuk yang dialami oleh guru bernama Yuswo, solusi telah disiapkan melalui skema pembayaran carry over. Dengan mekanisme ini, hak TPG yang tertunda tetap dapat dicairkan secara bertahap.
“Yang bersangkutan sudah mengantongi SK Tunjangan Profesi dengan sistem carry over. Pembayarannya mencakup enam bulan ditambah dua bulan,” ujarnya.
Selain penyelesaian administrasi, Disdik juga berupaya memastikan keberlanjutan tugas mengajar guru yang terdampak. Penempatan ulang tengah disiapkan, khususnya di sekolah yang masih kekurangan tenaga pengajar sesuai bidang keahlian.
“Kami sedang mengupayakan penempatan di sekolah yang membutuhkan guru Bahasa Inggris, agar tetap bisa menjalankan tugasnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Taufiq menegaskan bahwa sejak tahun 2026, mekanisme penyaluran TPG mengalami perubahan mendasar. Pemerintah pusat kini menyalurkan tunjangan langsung ke rekening guru tanpa melalui pemerintah daerah.
“Skemanya sudah berbeda. Kalau sebelumnya melalui pemerintah kota, sekarang langsung dari pusat ke rekening masing-masing guru,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa proses validasi sepenuhnya berada di tingkat sekolah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang kemudian diverifikasi oleh pihak kementerian.
“Operator sekolah yang menginput dan memastikan data di Dapodik. Dari sana diverifikasi pusat. Kami di dinas hanya bisa memantau,” ungkapnya.
Dengan perubahan tersebut, Dinas Pendidikan tidak lagi memiliki kewenangan dalam proses pencairan maupun pembaruan data penerima TPG.
“Kami hanya sebagai pemantau data. Tidak bisa mengubah atau menentukan pencairan,” tegasnya.
Rapat bersama Komisi IV DPRD Kota Samarinda ini diharapkan menjadi momentum evaluasi sekaligus solusi atas berbagai kendala yang dihadapi para guru, terutama terkait hak tunjangan dan pemerataan tenaga pendidik di Kota Samarinda.
Penulis: Fathur | Editor: Awang
![]()

