Paripurna DPRD Samarinda Bahas LKPJ 2025, Andi Harun Paparkan Capaian hingga Tantangan Pembangunan

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda terkait penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (30/3/2026). Ia menegaskan pentingnya evaluasi DPRD sebagai bahan perbaikan kinerja pemerintahan ke depan. (Foto: Fathur)

Indcyber.com, SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2026 dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda ini mengalami penyesuaian waktu dari semula pukul 14.00 Wita menjadi pukul 16.00 Wita.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, bersama jajaran pimpinan dewan, serta dihadiri anggota DPRD dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hadir pula Wali Kota Samarinda, Andi Harun, didampingi jajaran pemerintah kota, termasuk Sekretaris Daerah, para asisten, kepala OPD, hingga camat dan lurah yang mengikuti secara langsung maupun daring.

Wali Kota Samarinda, , menyampaikan bahwa LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah yang harus disampaikan setelah berakhirnya tahun anggaran. Ia menjelaskan, laporan tersebut memuat berbagai aspek penting, mulai dari perencanaan hingga realisasi anggaran.

“Yang kita laporkan meliputi perencanaan dan realisasi pendapatan daerah, belanja daerah, serta pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Termasuk juga berbagai tantangan yang dihadapi, baik dari sisi ekonomi, sosial, dan lainnya,” ujarnya kepada awak media.

Lebih lanjut, Andi Harun menjelaskan bahwa setelah LKPJ disampaikan, DPRD akan melakukan proses evaluasi secara menyeluruh melalui pembentukan panitia khusus (pansus). Hasil dari pembahasan tersebut nantinya akan berupa rekomendasi yang menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah ke depan.

“DPRD akan mempelajari seluruh dokumen LKPJ dalam kurun waktu tertentu, kemudian setiap fraksi akan menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna. Dari situ akan dihasilkan rekomendasi yang sifatnya strategis untuk peningkatan kinerja pemerintahan,” jelasnya.

Ia menambahkan, rekomendasi DPRD tidak berhenti sebagai catatan semata, tetapi akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan dilaporkan kembali pada LKPJ tahun berikutnya. Hal ini, menurutnya, menjadi bagian dari siklus evaluasi yang berkelanjutan.

“Rekomendasi DPRD tahun sebelumnya telah kami tindak lanjuti dan dilaporkan dalam LKPJ tahun anggaran 2025. Hal yang sama juga akan kami lakukan terhadap rekomendasi tahun ini untuk dilaporkan kembali pada LKPJ tahun 2026,” katanya.

Di akhir keterangannya, Andi Harun menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Samarinda atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut. Ia berharap proses pembahasan LKPJ dapat berjalan lancar hingga menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pembangunan Kota Samarinda ke depan.

Penulis: Fathur  | Editor: Awang

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *