SAMARINDA, indcyber.com – Kedok bengkel variasi dan servis yang menggunakan strategi pemasaran bombastis kembali memakan korban. Kali ini, TJM Autocare Samarinda jalan Awahab Syahrani ( samping spbu ) menjadi sorotan tajam setelah diduga melakukan praktik iklan palsu (hoaks) dan pembodohan publik melalui skema promo “Gebyar Promo Kaki-Kaki #600K” yang faktanya justru mencekik leher konsumen.
Modus Operandi: Umpan Murah, Tagihan Berdarah
Hasil penelusuran tim investigasi menemukan fakta lapangan yang kontras dengan narasi manis di media sosial. Seorang konsumen pemilik Toyota Harrier bernama Sandy, menjadi saksi hidup betapa jauhnya jarak antara janji iklan dengan realitas di kasir.
Tergiur dengan jargon “600rb-an sudah bisa balik full rekondisi”, Sandy justru disodori estimasi biaya yang tidak masuk akal sebesar Rp36.000.000. Setelah melalui proses negosiasi yang alot, angka tersebut turun ke Rp21.700.000. Angka ini tetap ribuan persen jauh lebih tinggi dari harga “promo” yang digembar-gemborkan.
“Ini pembohongan publik! Iklan hoaks. Bilangnya 600 ribu sudah komplit, faktanya saya dipaksa bayar puluhan juta. Masyarakat harus waspada, jangan terjebak umpan harga murah di Instagram,” tegas Sandy dengan nada geram.
Bedah Pelanggaran Hukum: Jeratan UU ITE dan UU Konsumen
Tindakan mencantumkan harga murah untuk menarik minat (bait-and-switch) namun memberikan tagihan selangit saat pengerjaan adalah bentuk pelanggaran hukum serius. Secara yuridis, praktik ini dapat dijerat dengan:
1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pasal 9 dan 10 secara tegas melarang pelaku usaha menawarkan barang/jasa dengan harga atau tarif tertentu yang tidak benar. Ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
2. UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE): Penyebaran informasi bohong dan menyesatkan dalam transaksi elektronik melalui media sosial (Instagram) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
3. Pasal 378 KUHP (Penipuan): Menggunakan martabat palsu atau tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri dengan membuat orang lain menyerahkan barang atau uang.
Analisis “Iklan Sampah”
Dalam narasinya, TJM Autocare mengklaim memberikan “135 layanan” hingga “141 layanan” dengan harga diskon yang tidak masuk akal—dari Rp7,9 juta menjadi hanya Rp1,5 juta. Secara logika teknis otomotif, klaim “Full Rekondisi” hanya dengan ratusan ribu rupiah untuk kendaraan kelas premium adalah kemustahilan yang dipaksakan.
Ini bukan lagi sekadar strategi marketing, melainkan predatory marketing yang menyasar psikologis masyarakat pasca-lebaran yang sedang berhemat.
Peringatan Keras Bagi Pelaku Usaha
Praktik bisnis yang menghalalkan segala cara demi menjaring customer hanya akan merusak ekosistem industri otomotif lokal. Pihak otoritas terkait, termasuk Dinas Perdagangan dan aparat penegak hukum, didesak untuk segera melakukan sidak dan menindak tegas oknum bengkel yang terbukti melakukan penipuan berbasis iklan digital.
Kepada masyarakat: Jangan mudah percaya pada angka-angka fantastis di media sosial. Mintalah estimasi tertulis sebelum kunci mobil diserahkan, dan jangan ragu untuk melaporkan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) jika merasa diperas!.(***)
![]()

