Baru Bebas, Sosok Ini Sebut Ada Prosedur Penyidikan yang Tak Sesuai Fakta

Tenggarong, indcyber.com– Usai dinyatakan bebas, seorang warga net yang dikenal melalui akun media sosialnya langsung memberikan pernyataan terbuka kepada publik. Selain menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diterimanya, ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses hukum yang sempat menjeratnya.

Dalam sebuah unggahan video singkat, ia menyampaikan bahwa proses hukum yang dialaminya tidak berhenti begitu saja pada satu peristiwa. Ia menilai ada beberapa kejanggalan dalam tahapan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Saya menyampaikan bahwa proses yang saya jalani saat ini tidak berhenti pada satu peristiwa. Ada hal-hal yang saya anggap sebagai kesalahan dalam proses penyidikan,” ujarnya dalam rekaman tersebut.

>

Meskipun melayangkan protes, ia menegaskan akan tetap menghadapi situasi ini dengan kepala dingin agar seluruh persoalan dapat dipahami secara bertanggung jawab oleh masyarakat luas.

Siap Beberkan Fakta Lewat Konten ‘Feed’ Terbaru

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada publik atas segala kekhilafan yang mungkin terjadi selama ini. Namun, dirinya memastikan akan tetap bersuara untuk meluruskan prosedur yang dianggapnya cacat hukum.

“Saya akan tetap menjelaskan bahwa ada prosedur-prosedur yang tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan. Tunggu ya di *feed* (unggahan) akun saya berikutnya. Tentang tanggapan, misalnya beberapa hal yang saya protes dari dalam hati saya sendiri,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, ia mengaku tidak ambil pusing dengan pro dan kontra yang berkembang di tengah masyarakat. Baginya, baik respons positif maupun negatif dari publik merupakan energi besar untuk terus melangkah.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian atau penyidik terkait tudingan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan kasus tersebut.(ST)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *