Skandal Surat Tanah Fiktif Kalimanis: Dugaan Manipulasi Laporan Hilang ‘Kebal’ Dokumen, Hak 2 Koperasi Dilenyapkan!

SAMARINDA , indcyber.com— Biang kerok permasalahan selama 20 tahun terakhir, Karut-marut sengketa aset tanah seluas 68 hektare milik tiga Koperasi Kalimanis Group di Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, kian menyingkap dugaan praktik manipulasi dokumen yang terstruktur. Penetapan status tanah yang diduga didasari atas laporan palsu kehilangan dokumen kini menjadi sorotan tajam, setelah terindikasi kuat bertujuan mengandaskan hak ribuan anggota koperasi lainnya.

Tokoh masyarakat, Majedi Darham selaku saksi dan pelaku sejarah sekaligus Sekretaris koperasi Santi Murni, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk mengambil langkah tegas. Ia meminta Pemkot melumpuhkan keabsahan seluruh dokumen yang diterbitkan atas dasar klaim sepihak dan mengembalikan status hukum tanah pada dokumen legalitas awal.

“Pemkot Samarinda harus turun tangan meninjau ulang dan membatalkan surat-surat yang ditandatangani oleh jajaran RT, Lurah, hingga Camat yang menjadi Biang kerok permasalahan selama 20 tahun terakhir. Keberadaan surat pengganti tersebut jelas telah memicu kegaduhan sistematis dan menjadi benang kusut yang merugikan hak anggota tiga Koperasi Kalimanis Group,” tegas Majedi Darham selaku saksi dan pelaku sejarah sekaligus Sekretaris koperasi Santi Murni.

Jejak Manipulasi: Modal Laporan Palsu Menghilangkan Hak

Akar persoalan berawal pada tahun 2005. M. Anwar Mada mengajukan permohonan penerbitan dokumen baru dengan menyatakan bahwa Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah (SKUMHAT) No. 590 tertanggal 7 September 1994 telah hilang.

” Perubahan status surat tanah yang dikeluarkan oleh RT, Lurah dan Camat pada tahun 2005 menjadi biang kerok permasalahan tanah milik koperasi Kalimanis Grup berubah nama pemilik” kata Majedi Darham selaku saksi dan pelaku sejarah sekaligus Sekretaris koperasi Santi Murni.

Namun, rekayasa klaim kehilangan tersebut runtuh oleh fakta lapangan. Surat tanah asli tersebut terbukti masih tersimpan rapi di internal perusahaan Kalimanis Group dan dipegang oleh Wahyudi Manaf. Pengakuan terbuka ini disampaikan langsung oleh yang bersangkutan dalam dua forum resmi:

 * Mediasi di Kantor IMTN Kota Samarinda (sekitar tahun 2020).

 * Mediasi di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Kalimantan Timur (tahun 2025).

Berbekal laporan keterangan hilang yang diduga fiktif tersebut, terbitlah Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor Register 593.21/330/KASI/IV/05 tertanggal 25 April 2005 seluas \pm 40 Hektar atas nama M. Anwar Mada / Kopkar Kalimanis.

Dokumen tersebut melenggang mulus setelah dibubuhi tanda tangan oleh M. Anwar Mada, Ketua RT 11, Ketua RT 12, Ketua RT 15, Ketua RT 19, serta disahkan oleh Firman Adhy Setia (Lurah Sungai Kapih saat itu) dan Didik Purwito (Camat Sambutan saat itu).

Anatomi Pelanggaran Hukum: Perubahan Nama dan Penyunatan Luas Lahan

Penerbitan SPPT Pengganti tahun 2005 tersebut memperlihatkan rekayasa redaksional dan substantif yang amat mencolok dibanding dokumen aslinya:

| Indikator | Dokumen Asli (SKUMHAT No. 590 / 7 Sept 1994) | Dokumen Pengganti (SPPT No. 593.21/330/KASI/IV/05) |

| Kepemilikan | Poedyo Santoso, Anwar Mada (Koperasi Karyawan Kalimanis Grup) | M. Anwar Mada / Kopkar Kalimanis |

| Luas Lahan | 68 Hektar | 40 Hektar |

| Dampak | Menutup hak 3 Koperasi di bawah naungan Kalimanis Group | Mengeliminasi frasa “Grup” & nama Poedyo Santoso; 28 Ha raib |

Dugaan pengondisian ini mengarah pada perbuatan melawan hukum yang terencana. Penghilangan frasa “Grup” serta nama Poedyo Santoso disinyalir kuat sebagai ikhtiar sengaja untuk memutus hubungan hukum dan membumiharuskan hak milik dua koperasi lainnya di lingkup Kalimanis Group.

Tak hanya itu, penyusutan luas lahan secara drastis dari 68 Hektar menjadi 40 Hektar menyisakan pertanyaan besar atas raibnya 28 Hektar lahan sisanya.

Ancaman Pidana dan Desakan Pembatalan

Tindakan merekayasa laporan kehilangan demi menerbitkan dokumen baru di atas tanah yang masih memiliki alas hak sah berpotensi kuat melanggar sejumlah pasal pidana, di antaranya:

 * Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat / Surat Palsu.

 * Pasal 266 KUHP tentang Menempatkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik.

 * Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah.

Pemerintah Kota Samarinda kini berada di pertaruhan kredibilitas. Pembiaran terhadap produk administrasi tingkat RT, kelurahan, hingga kecamatan yang lahir dari klaim fiktif ini tak hanya merusak tatanan tertib administrasi pertanahan, tetapi juga menyuburkan praktik mafia tanah yang mengesampingkan keadilan bagi para pekerja dan anggota koperasi.(Rusdi/Ade)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *