Tenggarong, indcyber.com — Dalam upaya memperkuat landasan hukum daerah yang berpihak kepada masyarakat, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat kerja bersama tim penyusun kajian perundang-undangan membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Empat Raperda ini dinilai sangat strategis karena menyentuh langsung kepentingan masyarakat, mulai dari penguatan ekonomi rakyat kecil, perlindungan anak, hingga tata kelola lingkungan dan investasi sektor wisata.
Dalam rapat yang berlangsung penuh dinamika tersebut, tim penyusun kajian perundang-undangan memaparkan hasil kajian akademik yang menjadi dasar penyusunan empat Raperda, yakni:
Raperda tentang Fasilitasi Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL)
Kajian ini menitikberatkan pada pentingnya regulasi yang adil dan berpihak kepada pelaku usaha mikro. Melalui perda ini, diharapkan akan ada kejelasan dalam izin usaha, zonasi, dan mekanisme penegakan hukum yang seimbang antara pedagang dan pemerintah daerah. Tujuannya jelas — menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi ribuan PKL yang menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan di Kukar.
Raperda tentang Peran Serta Perusahaan Swasta dalam Pengembangan Destinasi Wisata
Kajian ini menekankan pentingnya sinergi pemerintah daerah dan dunia usaha dalam mengembangkan potensi wisata lokal. Dengan regulasi yang jelas, sektor swasta dapat lebih berperan melalui skema kemitraan publik-swasta (Public Private Partnership/PPP) dan pemberian insentif bagi investor yang berkomitmen membangun destinasi wisata berkelanjutan di Kutai Kartanegara.
Raperda tentang Pemenuhan Kebutuhan dan Hak-Hak Anak
Fokus Raperda ini ialah memastikan terpenuhinya hak dasar anak-anak, baik dalam hal pendidikan, kesehatan, maupun perlindungan dari kekerasan. Kajian ini juga menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat, dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.
Raperda tentang Perubahan Perda Izin Membuka Tanah Negara (IMTN)
Perubahan ini dinilai mendesak mengingat kompleksitas persoalan lahan di Kukar. Kajian merekomendasikan pengetatan prosedur perizinan dan peningkatan pengawasan, guna mencegah penyalahgunaan izin serta memastikan bahwa pemanfaatan lahan tetap sejalan dengan prinsip pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar formalitas akademik, tetapi merupakan langkah awal menuju lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat.
“Kegiatan ini adalah langkah awal untuk menghasilkan produk hukum yang benar-benar berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Partisipasi aktif dari semua pihak sangat diharapkan agar produk hukum yang dihasilkan bisa membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Ahmad Yani penuh semangat.
Ia menambahkan, DPRD Kukar akan terus mendorong agar setiap Raperda inisiatif yang lahir tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi instrumen perubahan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang progresif.
Melalui empat Raperda inisiatif ini, DPRD Kutai Kartanegara menegaskan komitmennya dalam menghadirkan regulasi yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan pembangunan berkelanjutan, sejalan dengan visi daerah yang ingin tumbuh inklusif, berdaya saing, dan berkeadilan.(AJ)
![]()

