Bontang, indcyber.com – Dugaan praktik pemborosan anggaran beraroma korupsi kembali mencoreng wajah Pemerintah Kota Bontang. Kali ini, sorotan tajam datang dari Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) Kalimantan Timur yang secara resmi melaporkan dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemkot Bontang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Dalam laporannya, EMAK Kaltim membeberkan fakta mencengangkan: anggaran Bimtek Pemkot Bontang menghabiskan dana APBD hingga Rp54 miliar. Angka tersebut dinilai tidak masuk akal, janggal, dan patut diduga sarat penyimpangan, terlebih pelaksanaan Bimtek dilakukan di luar daerah seperti Bali, Yogyakarta, dan Bandung.
“Ini bukan lagi soal peningkatan kapasitas, tapi sudah mengarah pada pesta anggaran. Rp54 miliar untuk Bimtek adalah bentuk penghinaan terhadap akal sehat publik,” tegas perwakilan EMAK Kaltim.
APBD Diduga Dihabiskan untuk Jalan-Jalan Berkedok Bimtek
EMAK Kaltim mempertanyakan urgensi dan manfaat Bimtek yang dilakukan di luar daerah dengan biaya fantastis, di tengah banyaknya kebutuhan mendesak masyarakat Bontang. Mereka menduga kuat terjadi mark-up anggaran, penyalahgunaan kewenangan, hingga indikasi pengkondisian proyek.
Laporan tersebut disampaikan ke Seksi Intelijen Kejati Kaltim dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, sebagai pintu awal proses penegakan hukum.
Potensi Pelanggaran Hukum Serius
Jika dugaan ini terbukti, maka sejumlah aturan hukum berpotensi dilanggar, di antaranya:
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terkait asas efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan APBD.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, apabila ditemukan tindakan maladministrasi dan penyalahgunaan diskresi.
Kejati Kaltim Diminta Bertindak Tegas
EMAK Kaltim mendesak Kejati Kaltim tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, melainkan mengusut tuntas aliran dana, pihak penyelenggara, peserta Bimtek, hingga oknum pejabat yang bertanggung jawab.
“Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka kasus ini akan jadi ujian integritas penegak hukum. Rakyat menunggu keberanian Kejati Kaltim,” tegas EMAK.
Pihak Kejati Kaltim menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Publik kini menanti, apakah kasus ini akan dibongkar hingga ke akar, atau kembali menguap seperti banyak skandal anggaran lainnya.
Rp54 miliar uang rakyat bukan recehan. Jika diselewengkan, itu adalah kejahatan serius yang wajib dibongkar tanpa kompromi.(Amin)
![]()

