Dalam Rangka Penguatan Hukum PT Sucofindo Gandeng Kejati Kaltim

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 pukul 10.30 Wita telah dilaksanakan kegiatan MoU (Memorandum of Understanding) / Penadatanganan Perjanjian Kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Ballroom Hotel Mercure Samarinda, antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan PT. Sucofindo (Persero).

Dalam agenda tersebut hadir Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Akmal Abbas, SH.,MH, para Asisten Kejati Kaltim & Kabag TU, para Koordinator Kejati Kaltim serta para Jaksa Pengacara Negara,Direktur Komersial PT. SCI Darwin Abas, Kepala Sub Direktorat Komersial 2 Andre Esfandiari, Mewakili Kepala Cabang PT. SCI Regional Timur Johannes Pakpahan.

Dalam sambutannya,Direktur Komersial PT. SCI Darwin Abas mengatakan bahwa dari Kejasama yang sudah terjalin sepenuhnya dapat dilanjutkan serta dapat memberikan manfaat.

“Semoga dari kerjasama yang sudah terjalin ini sepenuhnya dapat dilanjutkan serta dapat memberikan manfaat bagi kita semua,”ujar Darwin.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman mengatakan dengan dasar tugas dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara maka dalam hal ini berhak mewakili PT Sucofindo.

“Sehubungan dengan dasar tugas dan kewenangan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana telah saya uraikan diatas, maka Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini berhak mewakili PT. Sucofindo (Persero) karena merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang jasa survey dan inspeksi serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi untuk meningkatkan nilai perseroan terbatas,”urai Deden.

“Bahwa dalam melaksanakan kegiatan usaha utamanya dalam sektor minyak dan gas bumi, batu bara, mineral, pemerintahan, pertanian, industri, keuangan, aneka industri, laboratorium dan properti PT.Sucofindo (Persero) dapat memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara dalam menghadapi masalah-masalah hukum yang sedang atau akan dihadapi,”tuturnya

Deden juga mencontohkan bahwa Jaksa Pengacara Negara berdasarkan surat kuasa khusus dapat melakukan pendampingan baik secara Litigasi maupun Non Litigasi.

“Untuk itu saya menghimbau kepada jajaran Jaksa Pengacara Negara pada bidang bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dapat memberikan pelayanan hukum yang profesional dan maksimal kepada PT. Sucofindo (Persero). berikanlah suatu bentuk pelayanan prima melalui tata kerja yang efektif, efisien dan terukur sehingga sasaran dan tujuan diadakannya kerjasama ini dapat tercapai dengan maksimal dan mendapatkan manfaat,”pungkasnya.

Perlu diketahui jika selama kegiatan berjalan dengan lancar dan aman, dengan mengedepankan Protokol Kesehatan Covid 19.

Sumber:Penkum Kejati Kaltim|Editor:Slamet Pujiono.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *