Denda Bagi Warga Tak Pakai Masker, Ini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda H Subandi

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda,H Subandi,SE

Penulis: Slamet Pujiono
Editor:Bayu
INDCYBER.COM, SAMARINDA-Per tanggal 13 Agustus 2020 Perwali tentang bagi masyarakat Kota Samarinda yang tidak pakai masker akan didenda sebesar Rp 250.000,-.Tanggapan dari berbagai kalangan mulai dari masyarakat biasa hingga wakil rakyat yang duduk di Basuki Rahmat (sebutan untuk DPRD Kota Samarinda).

Salah satunya dari Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda H Subandi,SE.Ia mengatakan jika Perwali tersebut benar benar diterapkan akan lebih memberikan pendidikan terhadap kedisiplinan yaitu dengan hidup bersih.

“Untuk kondisi saat ini saya mendukung, sanksi denda atau sosial ya silahkan saja karena ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat.Kalau denda Rp 250 ribu bagi warga kecil ya beratlah tapi ini masih uji coba kan.Jangan juga Pemkot ini nantinya menjadi blunder dengan penerapan Perwali ini,”ujar Subandi di ruang kerjanya.

Sementara itu Subandi juga menilai jika denda 250 masih sangat memberatkan masyarakat apalagi kondisi saat ini pandemi Covid-19.Namun menurutnya apapun itu sanksinya adalah sebuah pembelajaran kepada masyarakat.

“Semua aturan tersebut kembali ke efektivitas Perwali sendiri dengan uji coba 10 hari ini kan belum ada dampaknya dan Perwali ini sebaiknya menyasar di tempat keramaian seperti mall, pasar tradisional yang rawan akan penularan Covid-19,”imbuhnya.

Politisi PKS ini juga terus menghimbau kepada masyarakat Samarinda khususnya warga Kecamatan Sungai Kunjang untuk selalu hidup bersih, tetap mengikuti anjuran Pemerintah menerapkan protokol Kesehatan Covid-19 yakni cuci tangan pakai sabun, pakai masker dan jaga jarak.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *