Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda, Asli Nuryadin, memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat bersama Komisi IV DPRD Samarinda, Senin (21/7/2025), terkait penetapan standar harga seragam sekolah. (Foto : Fathur)
Indcyber.com, SAMARINDA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda bergerak cepat merespons keresahan masyarakat soal mahalnya harga seragam dan atribut sekolah. Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Senin (21/7/2025), Disdikbud menyampaikan bahwa pihaknya telah merumuskan konsep standar harga resmi untuk seragam sekolah.
Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, menyatakan bahwa draf harga tersebut telah diserahkan ke Wali Kota untuk mendapatkan persetujuan sebelum disosialisasikan ke seluruh satuan pendidikan.
“Range harganya sudah kami hitung berdasarkan survei harga pasar online. Tinggal menunggu persetujuan Pak Wali. Dalam konsep ini, kami tetapkan batas bawah dan atas untuk menghindari praktik penjualan semaunya,” ujar Asli.
Langkah ini menjadi respons atas hasil inspeksi mendadak Wali Kota ke salah satu sekolah yang diduga menjual atribut sekolah dengan harga tinggi. Laporan dari para orang tua siswa menjadi pemicu perhatian serius dari pemkot dan DPRD.
Asli juga menegaskan bahwa koperasi sekolah tidak boleh mengambil keuntungan berlebihan dari penjualan seragam. Bahkan, ia menganjurkan agar siswa menggunakan kembali seragam lama yang masih layak pakai.
“Kalau masih ada seragam SD yang layak untuk anak SMP, silakan dipakai. Jangan dipaksakan beli baru,” tegasnya.
Dalam draf pengaturan yang disusun, Disdikbud membedakan antara atribut wajib dan tidak wajib. Seragam olahraga dan batik sekolah termasuk dalam kategori wajib, sementara PDH dan almamater dikategorikan sebagai tidak wajib.
Asli turut menyoroti beberapa temuan harga item yang dinilai tidak masuk akal, seperti buku kesehatan yang dijual hingga Rp50 ribu, padahal harga pasaran hanya sekitar Rp13 ribu. Ia menyebut bahwa hal semacam itu harus dihentikan agar tidak membebani orang tua siswa.
Ia menambahkan, meski belum ada anggaran dari APBD untuk bantuan seragam, ke depan pihaknya akan mendorong pengadaan seragam bagi siswa tidak mampu melalui dana BOS atau bantuan pemerintah daerah.
“Kami ingin ada ketertiban dan keadilan dalam sistem ini. Sekolah tidak boleh mewajibkan item tambahan seperti psikotest atau asuransi yang tidak diatur. Semua harus sesuai ketentuan,” tutup Asli.
Sementara itu, Komisi IV DPRD menyatakan akan terus mengawal kebijakan ini hingga tuntas. Ketua Komisi IV, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam jika ada praktik yang membebani masyarakat dalam dunia pendidikan.
Reporter: Fathur | Editor: Awang | ADV
![]()

