Dishub Samarinda Tertibkan Parkir Liar di Depan Bigmall, Puluhan Motor Digembosi

Dishub Kota Samarinda bersama tim gabungan menertibkan parkir liar di depan Bigmall. Puluhan motor yang terparkir di ruang terbuka hijau digembosi sebagai bentuk tindakan tegas. (Foto: Indra)

INDCYBER.COM, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali menindak parkir liar di kawasan Jalan Untung Suropati, tepatnya di depan pusat perbelanjaan Bigmall, pada Rabu (5/2/2025) sore. Dalam operasi ini, puluhan kendaraan roda dua yang terparkir di ruang terbuka hijau (RTH) digembosi sebagai bentuk tindakan tegas.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyatakan bahwa penertiban dilakukan setelah adanya keluhan masyarakat yang disampaikan melalui Ketua RT setempat. Lokasi yang digunakan untuk parkir liar tersebut sejatinya merupakan RTH yang tidak diperbolehkan untuk parkir kendaraan.

“Ruang terbuka hijau bukanlah tempat parkir. Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung bertindak dengan menggembosi ban motor yang terparkir sembarangan. Ini langkah agar masyarakat lebih disiplin dalam memarkirkan kendaraan,” ujar Manalu.

Operasi Gabungan dan Peringatan bagi Pelanggar

Dalam operasi ini, Dishub Samarinda menggandeng pihak kepolisian serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk mengawal jalannya penertiban. Meski tidak ada sanksi tilang, Dishub tetap menggembosi ban sebagai bentuk peringatan agar pengendara tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Ketegasan ini diambil guna mengembalikan fungsi RTH sebagaimana mestinya serta memastikan kelancaran lalu lintas di sekitar Bigmall.

Usulan Warga untuk Parkir Resmi Ditolak

Di sisi lain, Ketua RT 18 Perumahan Karpotek, Rusli, mengungkapkan bahwa warga sempat mengusulkan agar lahan tersebut dikelola sebagai tempat parkir resmi oleh RT. Warga berharap hasil dari parkir dapat digunakan untuk kepentingan bersama, seperti membantu warga yang membutuhkan.

Namun, setelah berkoordinasi dengan Perusahaan Daerah (Perusda), usulan tersebut tidak mendapat persetujuan.

“Setelah dilakukan peninjauan, Perusda menyatakan bahwa lokasi ini tidak memenuhi ketentuan sebagai tempat parkir resmi dan harus tetap menjadi ruang terbuka hijau,” jelas Rusli.

Dishub Tegaskan Komitmen Penertiban

Dishub Samarinda menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap parkir liar guna menjaga ketertiban kota. Manalu berharap masyarakat semakin sadar dan mematuhi aturan dengan memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih tertib dalam memarkir kendaraan. Gunakan fasilitas parkir resmi yang tersedia agar tidak mengganggu ketertiban dan fungsi ruang publik,” pungkasnya.

Dengan langkah tegas ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban lalu lintas dan kelestarian ruang hijau di Kota Samarinda semakin meningkat.#

Reporter : Indra | Editor : Fathur

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *