Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., didampingi jajaran kepolisian, menunjukkan barang bukti hasil pencurian laptop dan tablet milik Bawaslu Kota Samarinda dalam konferensi pers di Polresta Samarinda. (Foto: Dok. Polresta Samarinda)
INDCYBER.COM, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian laptop dan tablet milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda. Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polresta Samarinda pada Rabu (5/2), Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., mengungkap bahwa tim Opsnal Jatanras bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial RF (29).
Akses Bebas, Modus Licik
RF diketahui bekerja sebagai penjaga malam (wakar) di kantor Bawaslu yang berlokasi di Jalan Gunung Arjuna No. 07, Samarinda. Dengan akses kunci kantor, tersangka bisa keluar masuk tanpa menimbulkan kecurigaan.
Kapolresta menjelaskan bahwa aksi pencurian ini telah berlangsung sejak Oktober 2024. Modus yang digunakan RF tergolong licik, yakni mengambil satu unit laptop Asus baru yang masih tersegel dalam kardus, kemudian menutup kembali kardus tersebut menggunakan lakban agar tampak belum dibuka.
Tersangka melakukan pencurian ini berulang kali hingga Januari 2025, dengan total empat unit laptop dicuri dan digadaikan di beberapa pegadaian elektronik di Kota Samarinda.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 1 unit tablet Samsung A9+ 5G warna hitam.
- 4 buah kardus laptop merek Asus yang sudah kosong.
Atas perbuatannya, RF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Komitmen Polresta Samarinda
Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus serupa dan mengimbau instansi serta masyarakat untuk lebih meningkatkan keamanan dalam menjaga aset penting.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan dan mengimbau agar seluruh pihak meningkatkan pengawasan terhadap aset berharga agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujar Kombes Pol Hendri Umar.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan keamanan dan kewaspadaan terhadap tindak kriminal di Samarinda semakin meningkat.#
Penulis: Fathur | Editor : Awang | Sumber : Polresta Samarinda