DPRD Kaltim Hari Ini Gelar Paripurna Ke XIII

INDCYBER.COM, SAMARINDA -Senin 6 Mei 2019 bertepatan dengan awal bulan Ramadhan DPRD Provinsi Kaltim menggelar rapat paripurna ke 13 Masa Sidang Pertama Tahun 2019, bertempat di Gedung D lantai 6 Kompleks DPRD Kaltim Jalani Teuku Umar Samarinda.

Paripurna kali ini akan membahas beberapa agenda diantaranya pengesahan jadwal kegiatan anggota DPRD Kaltim, laporan masa kerja Pansus Pembahas Raperda serta membahas agenda lainnya.

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim HM Syahrun HS dengan dihadiri oleh anggota Dewan diantaranya Syafruddin, M Adam, Andarias P Sirenden, Rita Artaty Barito, Zain Taufik Nurrohman, Safuad, Yakob Manika, Yahya Anja, Rusianto, Siti Qomariah, H J Jahidin, Jaffar Haruna, Abdurahman Al Hasni, Nixson Butar-Butar, Sapto Setyo Pramono dan Mursyidi Muslim.

Dalam Paripurna ini juga disampaikan penutupan masa sidang pertama dan ditetapkan masa sidang kedua. Sementara itu Sekretaris DPRD Kaltim M Ramadhan dalam penyampaian hasil kegiatan catur wulan pertama sangat berharap ke depan seluruh anggota Dewan dapat secara maksimal melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPRD Kaltim.

Enam Pansus Pembahasan Raperda minta perpanjangan masa kerja pansus selama tiga bulan terkecuali Pansus Raperda Perumahan dan Permukiman yang meminta perpanjangan masa kerja pansus selama 40 hari.

“Kami dari Pansus Raperda Permukiman meminta kepada Ketua DPRD Kaltim untuk memperpanjang masa kerja Pansus Pembahas Raperda ini karena hanya tinggal menentukan poin poin tertentu dan yang terakhir akan diadakan uji publik sebelum ditetapkan sebagai Perda,”ujar Jahidin, Ketua Pansus Raperda Permukiman.

Pada Paripurna yang digelar hari ini tidak tampak ketiga Wakil Ketua DPRD Kaltim, serta dihadiri oleh Sekretaris DPRD Kaltim M Ramadhan, Kabag Keuangan DPRD Kaltim Hasto Darmono, Kabag Persidangan dan Humas Salamat Harahap serta seluruh staf Sekretariat DPRD Kaltim.(advertorial /sp).

 

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *