SAMARINDA, indcyber.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka percepatan pembahasan pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung E, Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (7/1/2026).
Rapat membahas sejumlah agenda penting, di antaranya sosialisasi Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan CSR inisiatif DPRD Kaltim, analisa awal kebijakan, regulasi, serta implementasi CSR di Kalimantan Timur, hingga pembahasan berbagai hal lain yang dinilai strategis dan mendesak.
RDP dipimpin oleh Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim yang juga Anggota Komisi II sekaligus Ketua Fraksi Golkar, Muhammad Husni Fahruddin, yang akrab disapa Ayub.
Usai rapat, Ayub menjelaskan bahwa Pansus CSR saat ini secara resmi menggunakan nomenklatur Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Menurutnya, istilah TJSL lebih sesuai dengan kerangka hukum nasional yang telah diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah.
“Kalau TGSL atau TJSL ini sudah jelas dasar hukumnya di Indonesia. Berbeda kalau menggunakan istilah yang mengarah ke hukum internasional. Dalam hukum, akronim itu menentukan arah kebijakan,” jelas Ayub.
Ayub mengungkapkan, Pansus secara sengaja melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat, lembaga adat, tokoh masyarakat, hingga kesultanan. Tujuannya untuk menyaring aspirasi masyarakat agar program TJSL benar-benar memberikan manfaat nyata, khususnya bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Ia menyoroti masih banyaknya kekeliruan dalam pemanfaatan dana TJSL di lapangan. Salah satunya, penggunaan dana TJSL untuk menanggulangi dampak langsung dari aktivitas produksi perusahaan, seperti bencana lingkungan.
“Kalau itu dampak produksi, misalnya longsor akibat aktivitas perusahaan, itu tidak boleh menggunakan dana TJSL. Itu tanggung jawab perusahaan, bukan TJSL,” tegasnya.
Selain itu, Ayub juga menyoroti program TJSL yang dinilai tidak tepat sasaran, seperti pemberian beasiswa ke luar daerah yang tidak berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur. Ia menegaskan, seluruh pihak sepakat bahwa dana TJSL harus kembali dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kaltim.
“Kita ingin sumber daya alam yang dikeruk di Kaltim ini tidak menjadi bencana, tetapi berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakatnya. Semakin besar eksploitasi, seharusnya semakin besar pula kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus juga menemukan adanya tumpang tindih antara program TJSL dengan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Oleh karena itu, DPRD Kaltim berencana mengundang Forum CSR kabupaten/kota, Forum CSR provinsi, serta Forum PPM untuk menyatukan pola pikir dan konsep agar seluruh program dapat bersinergi dan tepat sasaran.
Lebih lanjut, Ayub mengungkapkan keprihatinannya terhadap pengelolaan TJSL yang selama ini terkesan terpusat dan kurang transparan. Pemerintah daerah, kata dia, sering tidak mengetahui besaran dana TJSL, peruntukan program, hingga manfaat yang dihasilkan oleh masing-masing perusahaan.
Sebagai solusi, DPRD Kaltim berencana membangun sebuah aplikasi khusus TJSL. Melalui aplikasi tersebut, setiap perusahaan diwajibkan melaporkan besaran dana TJSL, lokasi penyaluran, jenis program, hingga dampak dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
“Ke depan, semuanya harus transparan. Kita ingin tahu TJSL itu ke mana, nilainya berapa, programnya apa, dan manfaatnya apa bagi masyarakat,” pungkas Ayub.
Penulis : Fathur
Editor : Fathur Rabbany
![]()

