Samarinda, indcyber.com — Kinerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim kembali menjadi sorotan keras setelah dianggap tertutup terkait progres perbaikan fender Jembatan Mahakam I yang rusak usai ditabrak kapal tongkang beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Abdul Giaz, geram karena BBPJN dinilai tidak memberikan komunikasi terbuka, padahal perbaikan ini menyangkut akses vital masyarakat dan penggunaan anggaran yang masuk dalam ranah pengawasan publik.
“Kami menekankan soal transparansi pengerjaan perbaikan fender Jembatan Mahakam I. Publik berhak tahu, DPRD berhak tahu. Ini bukan proyek kecil,” tegas Giaz, Kamis (27/11/2025).
Diduga Bertentangan dengan UU KIP dan Tata Pemerintahan yang Baik
Ketiadaan penjelasan resmi dari BBPJN Kaltim disorot sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum terkait keterbukaan informasi publik. DPRD menilai sikap tersebut berpotensi melanggar:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Setiap badan publik wajib menyampaikan informasi pembangunan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat.
PP No. 45/2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Pemerintah wajib membuka akses informasi untuk mencegah kecurigaan dan menjaga kepercayaan publik.
Asas Akuntabilitas dalam UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Badan publik wajib menyampaikan keputusan dan proses administrasi secara terbuka.
Menurut Giaz, diamnya BBPJN menumbuhkan persepsi negatif bahwa ada hal yang ingin ditutup-tutupi.
Fender Jembatan Mahakam I: Infrastruktur Vital Dengan Risiko Tinggi
Fender Jembatan Mahakam I berfungsi melindungi pondasi jembatan dari benturan kapal. Kerusakan fender bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut:
keselamatan pengguna jembatan,
kelancaran distribusi barang dan mobilitas warga,
stabilitas struktur jembatan dalam jangka panjang.
“Ini menyangkut keselamatan ribuan warga setiap hari. Ketika informasinya tidak terbuka, masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujar Giaz.
Perusahaan Penabrak Sudah Siap Bertanggung Jawab, Tapi Prosesnya Tidak Jelas
Giaz juga mengungkapkan bahwa perusahaan penabrak fender telah menyatakan siap menanggung seluruh biaya perbaikan. Namun hingga kini tidak ada penjelasan resmi dari BBPJN:
“Jika perusahaan sudah membayar dan proses sedang berjalan, mengapa tidak diumumkan? Kenapa mekanismenya tidak dibuka ke publik?” tegasnya.
Minimnya penjelasan membuat publik tidak mengetahui:
apakah perbaikan sudah dilelang,
siapa pihak pelaksana,
berapa nilai perbaikan,
bagaimana mekanisme pembayaran oleh pihak perusahaan,
berapa target waktu penyelesaian.
DPRD Minta Sidak Bersama Media: “Transparansi Tidak Bisa Ditawar!”
Sebagai tindak lanjut, Giaz mengusulkan agar DPRD, BBPJN Kaltim, dan para jurnalis turun langsung meninjau lokasi perbaikan.
Langkah ini dinilai penting untuk:
membuktikan progres nyata di lapangan,
memastikan tidak ada penyimpangan prosedur,
memberikan dokumentasi terbuka untuk masyarakat.
“Ini momentum untuk menunjukkan bahwa negara hadir dan bekerja. Bukan hanya membangun, tapi juga mempertanggungjawabkan setiap prosesnya,” tutup Giaz.
Dengan tekanan tegas dari DPRD, publik kini menunggu apakah BBPJN Kaltim akan membuka informasi secara resmi—atau terus mempertahankan sikap tertutup yang berpotensi menabrak aturan hukum mengenai transparansi publik.(ref)
![]()

