DPRD Kukar Bahas Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Indcyber.com, TENGGARONG – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Fatlon Nisa, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti persetujuan bersama terkait pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Fatlon, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, pada Pasal 52 huruf H, fungsi dan tugas Bapemperda meliputi mengikuti perkembangan pembahasan Perda serta melakukan evaluasi terhadap materi perancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi maupun panitia khusus.

“Rapat paripurna DPRD pada 11 Agustus 2025 telah mengamanatkan agar pembahasan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan oleh Bapemperda DPRD Kabupaten Kukar,” jelas Fatlon.

Ia menambahkan, Bapemperda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait telah melaksanakan pembahasan melalui rapat internal maupun rapat kerja bersama OPD. Kegiatan ini juga berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri melalui surat nomor 900.1.1.13.1/3446/KPERUSDA tanggal 7 Agustus 2025, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD wajib menyelesaikan perubahan Perda dalam jangka waktu maksimal 15 hari kerja.

Ringkasan Pembahasan Perubahan Perda

Berikut beberapa poin penting dari perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024:

  1. Pasal 6 ayat 7 disempurnakan terkait penilaian PBB P2, diatur dengan peraturan bupati sesuai peraturan menteri terkait urusan keuangan.
  2. Pasal 8 ayat 1 diubah menjadi tarif PBB P2 sebesar 0,5 persen, sedangkan ayat 2 untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan 0,3 persen.
  3. Pasal 14 ayat 4 dan 5 dihapus.
  4. Pasal 31 ayat 5 dihapus.
  5. Pasal 42 diubah, tarif pajak MBLB dari 20 persen menjadi 16 persen.
  6. Pasal 47 diubah, tarif pajak sarang burung walet dari 5 persen menjadi 3 persen.
  7. Pasal 62 ayat 3, 4, dan 5 disempurnakan.
  8. Pasal 63, 65, 67, 69, 89, 90, dan 96 disempurnakan.

Laporan-laporan terkait tarif retribusi, termasuk retribusi kesehatan, jasa usaha, dan perizinan tertentu diperbarui.

Fatlon menekankan bahwa fokus utama optimalisasi pajak akan diarahkan pada kendaraan bermotor dan PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor). “Potensi di dua titik ini sangat besar, sementara kenaikan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat dipastikan tidak signifikan,” ujarnya.

Bapemperda DPRD Kukar menegaskan, laporan yang disampaikan merupakan ringkasan dan pokok-pokok dari hasil pembahasan bersama pemerintah daerah, sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penerimaan pajak dan retribusi daerah.(AJ)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *