TENGGARONG, indcyber.com — Urusan lingkungan dan hak dasar masyarakat kembali memanas di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Lembaga legislatif daerah tidak tinggal diam menyikapi penderitaan warga Kecamatan Tabang yang selama bertahun-tahun harus bertahan dengan kondisi lingkungan yang memprihatinkan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tegas dan tajam mendesak PT Ade Putra Tanrajeng (APT) agar segera bertanggung jawab penuh atas dugaan pencemaran Sungai Pleo, urat nadi kehidupan masyarakat di Desa Ritan Baru dan Tukung.
Fakta Lapangan: DLH Kukar Pastikan Sumber Pencemaran
Persoalan pelik ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar. Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, dengan tegas menyampaikan bahwa dugaan pencemaran ini bukan sekadar isapan jempol belaka.
Berdasarkan hasil investigasi, penelitian, dan tugas resmi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kukar, dipastikan bahwa akar permasalahan pencemaran Sungai Pleo bersumber dari aktivitas operasional PT APT.
“Yang memang saat ini terindikasi dan itu dipastikan setelah penelitian dan tugas yang telah dilakukan oleh DLH Kabupaten. Itu menyatakan bahwa memang penyebab itu adalah dari PT Ade Putra Tanrajeng, salah satu perusahaan tambang,” ungkap Ahmad Yani penuh penekanan.
Warga Menjerit, Perusahaan Mangkir dari Panggilan Dewan
Ironisnya, di tengah desakan publik yang begitu kuat, pihak manajemen PT APT justru mangkir dari agenda RDP penting tersebut. Alasan klasik yang diterima oleh pihak dewan adalah keterlambatan penerimaan surat undangan. Sikap nir-kooperatif ini langsung mendapat sorotan tajam dari pimpinan dewan.
Kendati demikian, DPRD Kukar memastikan bahwa perjuangan untuk masyarakat tidak akan surut. Ahmad Yani menegaskan, air bersih adalah hak fundamental warga yang menggantungkan hidupnya pada sektor perkebunan dan ladang di sekitar aliran Sungai Pleo.
“Ada masyarakat yang hidupnya memang berkebun yang tentu kehidupannya hanya mengandalkan air sungai, ya air dari Sungai Pleo sebagai kebutuhan dasarnya,” tegas politisi tersebut.
Sebagai langkah taktis darurat, dewan mendesak agar perusahaan segera menyuplai air bersih bagi warga terdampak selama proses pemulihan ekosistem sungai berjalan.
Suara Hati Rakyat: “Kami Tidak Minta Uang, Kembalikan Sungai Kami!”
Ketua Koperasi Anugerah Sejahtera, Samuel, yang hadir langsung dalam forum tersebut membawa suara lantang mewakili ribuan warga yang terpinggirkan. Dengan tegas ia menyatakan bahwa masyarakat tidak silau dengan tawaran materi atau kompensasi uang tunai. Harga mati bagi warga adalah pemulihan ekosistem sungai secara total.
“Poin penting dari RDP tadi itu, kami dari Koperasi Anugerah Sejahtera meminta agar perusahaan PT APT membuat Sungai Pleo itu kembali menjadi seperti dulu. Kami tidak meminta uang atau kompensasi seperti apa, tapi satu saja poin yang paling penting,” seru Samuel.
Samuel membeberkan bahwa nestapa ekologis ini telah dirasakan warga selama lebih dari lima tahun seiring beroperasinya tambang batu bara PT APT di wilayah mereka. Sebagai mantan pekerja perusahaan tersebut pada tahun 2021, Samuel mengaku menyaksikan sendiri celah pengelolaan limbah yang berimbas fatal bagi kelestarian lingkungan.
-
Urat Nadi Ekonomi Warga: Sungai Pleo merupakan sumber air utama bagi para petani dan pekebun untuk mengairi ladang padi, sawit, serta menunjang aktivitas harian.
-
Dampak Jangka Panjang: Pencemaran yang dibiarkan bertahun-tahun telah merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat lokal yang berdaulat atas tanah dan airnya sendiri.
Sanksi Tegas Menanti: Daerah Bergerak, Pusat Siap Intervensi
DRPD Kukar tidak main-main dalam mengawal kasus ini. Sinergi lintas instansi—mulai dari Bupati, DLHK, hingga jajaran legislatif—dipastikan bergerak satu komando untuk memastikan kehadiran negara di tengah rakyatnya.
Jika manajemen PT APT tetap bersikap abai dan mangkir pada pemanggilan berikutnya, DPRD Kukar tidak akan ragu untuk menaikkan status eskalasi masalah ini langsung ke tingkat nasional, melibatkan Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Sehingga mau tidak mau kita pastikan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab, pemerintah harus turun tangan… Supaya sungai itu juga menjadi bagian dari kehidupan kita, harus terpelihara, harus terjaga fungsi-fungsi sungainya, jangan dibiarkan tercemar,” pungkas Ahmad Yani menutup rapat.
Kini, bola panas berada di tangan PT Ade Putra Tanrajeng. Publik Kukar, khususnya warga Tabang, menanti langkah nyata pertanggungjawaban korporasi atau bersiap menghadapi gelombang desakan hukum yang lebih besar.(adv)
![]()

