DPRD Samarinda Dorong Sistem Pemakaman Gratis dan Modern Lewat Raperda Baru

Markaca, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, (Grafis : Fathur/indcyber.com)

Indcyber.com, Samarinda – Upaya Pemerintah Kota Samarinda untuk menghadirkan layanan pemakaman yang layak, gratis, dan modern mulai menunjukkan progres nyata. Salah satunya melalui sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiasi DPRD Kota Samarinda tentang Pengelolaan Pemakaman Umum Tahun 2025.

Kegiatan penyebarluasan informasi tersebut digelar pada Minggu (25/5/2025) di kediaman Ketua RT 18, Ali Imron, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan. Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Anggota DPRD Samarinda Markaca, Camat Samarinda Ilir La Uje, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Tenaga Ahli Komisi I DPRD Samarinda, Joko Sulistiono, yang hadir sebagai narasumber utama, menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk memastikan seluruh warga mendapatkan layanan pemakaman secara cuma-cuma, tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.

Warga Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, antusias mengikuti sosialisasi Raperda Inisiasi DPRD Kota Samarinda tentang Pengelolaan Pemakaman Umum Tahun 2025 yang digelar pada Minggu malam (25/5/2025). Kegiatan ini turut dihadiri anggota DPRD Samarinda Markaca dan Camat Samarinda Ilir La Uje. (Foto : Fathur/indcyber.com)

“Cukup melalui laporan telepon, semua proses pemakaman akan difasilitasi pemerintah secara gratis. Jika ada pungutan, itu bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana korupsi,” tegas Joko.

Ia juga menambahkan bahwa pemakaman akan ditata secara modern dan humanis. Konsep yang diusung mencakup penataan area dengan rumput hijau, nisan seragam, serta penghapusan kesan angker dari area pemakaman. “Kita ingin keluarga merasa nyaman ketika berziarah,” ujarnya.

Selain itu, Raperda ini juga mencakup pengadaan ambulans jenazah dan penyederhanaan proses administrasi pemakaman. “Cukup dengan menunjukkan KTP almarhum, layanan bisa langsung dijalankan. Bahkan jenazah dari luar daerah bisa dimakamkan di Samarinda selama memiliki keluarga berdomisili di kota ini,” jelas Joko.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, menegaskan bahwa Raperda ini inklusif dan mencakup seluruh pemeluk agama yang diakui di Indonesia. “Akan ada sistem klaster untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing keyakinan. Ini bagian dari prinsip keadilan sosial,” ujarnya.

Markaca juga menyampaikan harapannya agar setiap kecamatan di Samarinda ke depan memiliki setidaknya satu area pemakaman umum yang representatif dan inklusif. “Ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah, tidak hanya kepada warga yang masih hidup, tetapi juga yang telah meninggal dunia,” tegasnya.

Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum ini masih dalam tahap penyempurnaan dan diharapkan dapat segera disahkan demi mewujudkan sistem pemakaman yang adil, tertata, dan modern di Kota Tepian.

Reporter: Fathur | Editor: Awang | ADV

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *