Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto (kanan), bersama perwakilan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV, Riz Anugrah (kiri), dalam pembahasan Raperda tentang Sempadan Sungai. Raperda ini disusun sebagai upaya strategis untuk menata kawasan bantaran sungai, mencegah banjir, dan memperkuat tata ruang kota. (Grafis : Fathur/Indcyber.com)
Indcyber.com, SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) III tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai sebagai upaya strategis menata kembali wilayah bantaran sungai yang selama ini belum diatur secara memadai dan rawan menimbulkan banjir serta pelanggaran pemanfaatan ruang.
Rapat pembahasan digelar pada Selasa (8/7/2025) di Ruang Sidang Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, dipimpin oleh Ketua Pansus III, Achmad Sukamto, didampingi anggota Komisi III, Abdul Rohim dan Fahruddin.
Kepada wartawan, Achmad Sukamto menegaskan bahwa regulasi ini merupakan kebutuhan mendesak, karena selama ini kawasan sempadan sungai belum memiliki landasan hukum yang kuat di tingkat daerah.
“Selama ini kita belum memiliki perda khusus. Banyak rumah dan bangunan berdiri di sempadan sungai tanpa dasar hukum. Raperda ini akan menjadi pijakan hukum yang jelas untuk mengatur batas sempadan, pemanfaatan ruang, hingga larangan dan sanksi,” ujarnya.
Raperda ini akan merujuk pada Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau, serta memperkuat penerapannya di wilayah Kota Samarinda. Beberapa sungai utama yang menjadi fokus pembahasan mencakup Sungai Karang Mumus, Karang Asam, dan Sungai Darat.
Rapat juga dihadiri sejumlah OPD teknis, seperti Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Cipta Karya, Perkim, dan Dinas Tata Ruang Kota, serta pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV.
Tidak hanya Achmad Sukamto, Kasi Operasi dan Pemeliharaan BWS Kalimantan IV, Riz Anugrah, turut menerangkan kepada wartawan bahwa pihaknya telah menyusun kajian teknis garis sempadan untuk Sungai Karang Mumus, dan kini tengah menunggu proses penetapan resmi dari Kementerian PUPR.
“Dengan adanya perda ini, langkah penataan akan lebih mudah dilaksanakan di lapangan. Kami juga sedang melakukan pendataan ulang bangunan di sekitar sempadan sungai sebagai dasar relokasi. Kami berharap DPRD bisa mendorong percepatan pengesahan,” ujarnya.
Riz juga menekankan bahwa keberadaan bangunan di atas sempadan menjadi perhatian serius, terutama di kawasan Karang Mumus dan Sungai Mahakam. Evaluasi dan penertiban akan dilakukan berdasarkan ketentuan Raperda untuk menjaga kelancaran aliran air dan mencegah banjir.
Kepada wartawan, Achmad Sukamto menambahkan bahwa pembentukan Raperda ini tak hanya menyasar aspek estetika dan lingkungan, tetapi juga menyangkut keselamatan warga dan pengembangan sistem transportasi sungai secara berkelanjutan.
“Ini bagian dari strategi jangka panjang tata ruang kota. Jika tidak segera diatur, risiko banjir akan terus meningkat dan pembangunan tidak akan terkendali,” tegasnya.
Saat ini, Raperda tentang Sempadan Sungai masih dalam tahap harmonisasi lintas sektor dan direncanakan masuk pembahasan final dalam waktu dekat sebelum disahkan menjadi Perda Kota Samarinda.
Reporter : Fathur | Editor: Awang | ADV
![]()

