Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, H Muspandi, SE.(foto:istimewa)
Penulis:Slamet Pujiono
Editor:Redaksi
INDCYBER.COM, SAMARINDA-PerwakilanRakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjelang akhir tahun 2020 akan menyelesaikan 7 Raperda untuk disahkan menjadi Perda dalam rapat Paripurna yang sedianya akan digelar pada Senin pekan depan.
Hal tersebut diketahui dari Ketua Bapemperda DPRD Kaltim H Muspandi, SE ketika dikonfirmasi indcyber.com melalui telepon selulernya, Senin (7/12/2020) petang.Ia membenarkan jika tahun ini DPRD Kaltim akan mengesahkan 6 Raperda Menjadi Perda.
“Insyaallah DPRD Kaltim melalui Bapemperda di akhir tahun ini akan mengesahkan 6 Raperda menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, yang mana dari ke 7 Raperda tersebut diantaranya Raperda RZWP3K,Raperda Maloy,Raperda RP3KP,”ujar Muspandi kepada indcyber.com.
Masih lanjut Ketua Bapemperda DPRD Kaltim H Muspandi adapun tiga lainnya adalah Raperda Retribusi yang baru melaksanakan uji publik.
“Raperda yang akan kita sahkan minggu depan kesemuanya telah melalui tahapan tahapan serta telah melakukan uji publik dan alhamdulillah setelah melalui perjalanan panjang kesemuanya akan kita paripurnakan sehingga sah menjadi Peraturan Daerah(Perda),”imbuhnya.
Selain itu politisi PAN ini juga sangat berharap dengan disahkannya Raperda tersebut nantinya dapat dijalankan secara maksimal baik oleh Pemerintah Provinsi maupun diimplementasikan kepada Kabupaten Kota se Kaltim.
“Dengan akan disahkannya 6 Raperda menjadi Perda secara otomatis ini sudah menjawab pertanyaan masyarakat Kaltim jika selama ini bahwa seluruh anggota DPRD Kaltim benar benar bekerja untuk masyarakat khususnya kami di Bapemperda tidak main main dalam pembentukan suatu perda.Kemudian saya selaku Ketua Bapemperda DPRD Kaltim sangat berharap kepada Pemprov Kaltim untuk memaksimalkan Perda yang telah disahkan,”pungkasnya.(Advertorial).