INDCYBER.COM, SENDAWAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat (Kubar) berhasil
mengamankan dua tersangka pengedar sekalligus pemakai narkoba jenis sabu – sabu di
kecamatan Damai, pada Kamis (28/2/2019) dini hari sekira pukul 02.45 wita.
Kedua tersangka Nurdiansyah (35) alias Boby, asal jalan Rimba Ayu RT. 10, kelurahan
Kedang murung, kecamatan Kota Bangun, bertindak sebagai penjual, pemakai sekaligus
pengantar, sedangkan Irwan Romdhani alias Irwan (34), asal kampung Damai Kota RT. 02,
kecamatan Damai (Kubar) bertindak sebagai pembeli, pemakai sekaligus pengedar.
Kasat Narkoba AKP. Jamhari melalui pesan whatshapp nya kepada Indonesia Cyber
menyampaikan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang mau
melakukan transaksi narkoba di simpang Damai.
“ Begitu sampai di simpang Damai anggota melihat orang yang mencurigakan di depan
bengkel motor, langsung melakukan penangkapan,” kata Jamhari.
Dikatakan Jamhari, setelah anggota melihat ternyata memang benar adanya orang tersebut
adalah Nurdiansyah alias Boby, setelah melakukan penggeledahan terhadap tersangka Boby
tidak di temukan narkoba sabu – sabu tersebut.
“ Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka Boby, diakuinya bahwa barang tersebut
sudah diantar kepada tersangka Irwan di kampung Damai,” kata Jamhari.
Lanjutnya, mendengar pengakuan tersebut anggota membawa tersangka Boby untuk
menemui tersangka Irwan di kampung Damai, dan langsung melakukan penangkapan
terhadap tersangka Irwan di jalan Mulawarman kampung Damai, RT.01, kecamatan Damai.
Ia mengatakan, saat ditangkap tersangka Irwan sempat membuang sesuatu keluar jendela,
dan setelah diambil barang tersebut ditemukan tiga poket kecil narkotika jenis sabu – sabu
seberat 2,4 gram.
Akhirnya kedua tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Kubar, guna
mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kedua tersangka di jerat dengan pasal 132 jo pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU RI
No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.(arf)