Indcyber.com, Samarinda – Pengkondisian proyek di dilingkungan dinas Pekerjaan Umum sudah menjadi rahasia umum, dan sudah dilegitimasi sebagai hal biasa serta umum. Hal ini karena tidak banyak bisa dilakukan oleh aparat terkait dalam memproses hukum, apakah masuk kategori pidana pemufakatan jahat yang merugikan orang lain, pungutan liar, gratifikasi hingga merugikan masyarakat pada akhirnya, karena beberapa kasus proyek tidak sesuai dengan spek atau bestek, mulai dari mengurangi volume, qualitas dan quantitas pekerjaan.
Terbaru, belum lama ini media ini menerima kiriman via whatsapp berupa rekaman sorang direktur utama kontraktor pelaksana pemenang proyek atau tender, yang menceritakan bagaimana ia bisa memenangkan proyek itu dengan sangat mudah dan sangat pasti dan yakin bakal pemenangnya.
Ternyata ini sebab musabab sehingga kelak banyak penghuni neraka adalah para kontraktor nakal dan pejabat yang korup, dan serakah.
Belum lama ini, Direktur CV. ASYRAF RAFI Konstruksi beralamat di Jalan Mangkupalas GG.8 No.46 RT.Kelurahan Masjid Samarinda Seberang, memenangkan proyek Operasional dan pemeliharaan lingkungan pada relokasi program kabupaten/kota di Perumahan SKM Handil Kopi Kecamatan Sambutan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda, Sumber Dana APBD Samarinda NIlai Pagu Rp. 3.704.480.000,00, namun yang aneh, dimenangkan dengan nilai penawaran Rp. 3.644.377.000,00.
Sementara masih ada 3 Peserta terendah, alas an Peserta tidak menyampaikan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi, dalam hal Sertifikat Standar belum terverifikasi atau Sertifikat Standar yang telah disetujui/terverifikasi oleh OSS pada isian atau persyaratan kualifikasi lainnya, secara prinsip kontraktor masih bisa bekerja dengan maksimal dan Negara di untungkan, tetapi mengapa di pilih yang lain, jawabannya adalah sudah di kondisikan.
Menurut hasil rekaman, terlibat dalam pengkondisian, Kepala Dinas Perkim Herwan Rifai, Kabid Tajuddin, PPK Bahtiar serta seorang oknum anggota kepolisian dari sector sungai kunjang inisial M.
Breand atau moto dan jargon di setiap dinas Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme, hanya sekedar selogan untuk membuat manis tipu daya serta mengelabui masyarakat untuk berbuat korup dan memperkaya golongan.
Aparat kepolisian membaca berita ini, berharap segera menindak lanjuti dengan menelusuri dan mencari kebenaran dan segera menangkap para pelaku , sangat jelas undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto, nomor 22 tahun 2001 Pasal 368 ayat 1 tantang Pemberantasan Pungutan Liar, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 Pemberi dan penerima gratifikasi sama-sama dapat dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000. UU No. 20 Tahun. 2001 Pasal 12C tentang Perubahan UU No. 31. Tahun 2014 Gratifikasi untuk melakukan pengkondisian tertentu. (**)