Indcyber.com KUKAR-Jajaran Polsek Loa Kulu kembali mengamankan seorang remaja berinisial YA (21), warga Dusun Margasari RT 20 Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu.
Tersangka di amankan saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu di jalan poros Loa Kulu-Loa Janan Dusun Margasari Desa Jembayan Kecamatan Loa kulu Kabupaten kutai Kartanegara.
Saat itu berdasarkan informasi Masyarakat, bahwa di Dusun Margasari Desa Jembayan Kecamatan Loa Kulu sering terjadi transaksi narkoba, kemudian atas dasar informasi tersebut Anggota Kepolisian Loa Kulu melakukan penyelidikan di lokasi tersebut tepatnya di Dusun Margasari Desa jembayan.
Minggu (17 /02/2019 ) sekitar jam 01.00 wita di jalan poros tersebut melintas seorang Pria yang mengandarai kendaraan roda dua warna kuning merk Yamaha Jupiter Z berhenti menghampiri seseorang yang sedang berdiri menunggu di pinggir jalan.
Melihat gerak-gerik pria tersebut mencurigakan, pria yang diketahui berinisial YA ini menyerahkan sesuatu berang kepada seseorang dihampirinya, namun ketika keduanya melihat ada Polisi, dan YA sempat membuang barang bukti.
Kemudian YA diminta Polisi untuk mengambil kembali barang yang telah dibuang YA, dan setelah dilakukan intrograsi oleh Tim patroli, tersangka YA mengaku bahwa barang yang dibuang merupakan milik tersanka YA berupa 1(satu) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dijual kepada seseorang yang mengaku bernama RD dengan harga Rp 100.000.
Atas kejadian ini tersangka dapat dikenakan Pasal 114 Jo pasal 112 Jo pasal 127 UU RI no 35 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti berupa 1 Paket Narkonika jenis sabu, 1 Buah Handphone Warna hitam Merk VIVO Y55, 1 lembar uang Rp 100.000, 1 Unit Kendaraan roda dua Merk Yamaha Zupiter Z warna Kuning, Nopol KT 5324-WC berserta kuncinya.
Selanjut tersanka bersama barang bukti dibawa dan diamankan di kantor Polsek Loa Kulu guna proses hokum lebih lanjut. *mrg,mir/Sumber Humas Polres Kukar