Ingin Melarikan Diri dan Buang Barang Bukti Sabu, Pria 32 Tahun ini Diringkus Polisi

Indcyber.com, Kutai Kartanegara – Selain mengamankan Supriyono alias Sapri (23) warga Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, jajaran Polsek Loa Janan juga berhasil meringkus seorang pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba bernama Arbain alias Bain (32) pada Senin 28/1/19 malam, yang merupakan rekan bisnis Supriyono alias Sapri dalam mengedarkan sabu.

“ Tertangkapnya pelaku Arbain alias Bain ini merupakan pengembangan dari pelaku Supriyono alias Sapri, yang terlebih dahulu diamankan oleh petugas di jalan Soekarno-Hatta KM 4 Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara,” terang Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui AKP MD Djauhari.

Usai melakukan introgasi kepada pelaku Supriyono alias Sapri, petugas langsung melakukan penyelidikan. Tak menunggu lama, akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku Arbain alias Bain (32) di kawasan jalan HM. Rifadin KM 4, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.

“ Dalam penangkapan ini, pelaku Arbain alias Bain sempat melarikan diri serta membuang barang bukti sabu di bawah mobil truk sedang parkir yang berada dilokasi kejadian, ketika petugas mendatanginya. Namun, dengan sigap petugas pun mengejar pelaku dan akhirnya pelaku berhasil diamakan. Kemudian pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP MD Djauhari.

Atas perbuatannya, pelaku Arbain alias Bain (32) dijerat Pasal 114 Jo 112 (1) Jo 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingg 12 tahun penjara.(fin)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *