Kantor KPU Mahulu di Geledah Kejari Kubar

Indcyber.com, SENDAWAR / MAHULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar), menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mahakam Ulu (Mahulu), yang terletak di kampung Long Bagun, kecamatan Long Bagun, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup), yang bersumber dari APBD Pemda Mahulu tahun anggaran 2015, sebesar 30,7 Miliar.

Penggeledahan dipimpin langsung Kejari Kubar, Syarief Sulaiman Nahdi pada hari Kamis (13/9/2018), didampingi para tim penyidiknya serta anggota Polsek Long Bagun dan langsung menuju kantor KPU Mahulu untuk mencari bukti baru.

Tim penyidik dari Kejari Kubar saat melakukan penggeledahan diseluruh ruangan komisioner, Administrasi dan ruangan lainnya, karena Kejari sudah meningkatkan proses dari penyelidikan menjadi penyidikan per tanggal (16/9/2018).

Ketika melakukan penggeledahan tim penyidik membuahkan hasil dengan mendapatkan dokumen – dokumen terkait pertanggung jawaban KPU Mahulu tahun 2015.
“ Dari anggaran dana hibah tersebut dua kali pencairan, APBD Mahulu tahun anggaran 2015 sebesar 12 miliar, sedangkan di APBD – P tahun anggaran 2015 sebesar 18, 797 miliar, jadi total anggaran dana hibah Pilbup tersebut berjumlah 30, 797 miliar semuanya,” kata Syarief.

Dikatakan Syarief, ketika tim penyidik sampai di kantor KPU Mahulu, tidak satupun anggota komisioner KPU ada di kantor, yang ada cuma staf – staf nya saja.
“ Proses penyidikan akan terus Kami kembangkan, dan akan terus menghadirkan saksi – saksi,” ujar Syarief. (arf)

Bendahara,

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *