Kejari Kubar Periksa Dua Orang Saksi Dugaan Korupsi KPU Mahulu Sebesar 30,7 Miliar

Indcyber.com, SENDAWAR/ MAHULU – Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kejari Kubar), melalukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mahakam Ulu (Mahulu) tahun anggaran 2015, sebesar 30,7 miliar.

Pemerikasaan dilakukan di Kejari Kubar pada hari Selasa (18/9/2018), hanya satu orang yang hadir dalam pemeriksaan tersebut, sedangkan yang satunya tidak bisa hadir karena sakit.

Setelah mendapatkan bukti dari hasil menggeledah kantor KPU Mahulu berapa hari yang lalu, kini secara marathon kejari Kubar memeriksa para saksi yang terkait dengan dana hibah tersebut.

Kejari Kubar, Syarief Sulaiman Nahdi membenarkan jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.

“ Ya benar kami telah memanggil dua orang saksi, Bendahara KPU Mahulu berinisial VH dan sekretaris Mahulu berinisial S, akan tetapi hanya saksi VH yang hadir, sedangkan S tidak datang dengan alasan dalam keadaan sakit,” jelas Syarief Sulaiman Nahdi.

Dikatakan Syarief, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan memintai keterangan berdasarkan sejumlah alat bukti yang disita oleh Kejari Kubar dalam pengeledahan di Kantor KPU Mahulu di Kampung Long Bagun Ilir beberapa hari lalu.

“Saksi VH dimintai keterangan untuk melengkapi alat bukti yang sudah ada. Selanjutnya kepada saksi S akan kembali dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Syarief.

Sampai saat ini Kejari Kubar belum menetapkan tersangka, dan akan terus melakukan penyidikan sehingga dapat diketahui siapa saja yang bertanggung jawab dalam penggunaan dana hibah tersebut.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus, Indra Rivani menambahkan. “Kami masih menggali siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam perkara ini. Karena sejak Januari hingga November 2015  Ketua KPU Mahulu masih dipegang oleh KPU Provinsi Kaltim kala itu. Selanjutnya sejak November 2015 sampai sekarang Ketua KPU Mahulu adalah Florianus Nyurang,” kata Indra. (arf)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *