Kejari Kubar Rilis Akhir Tahun 2019 Tuntaskan 152 Perkara

Indcyber.com, SENDAWAR – Kejaksaan Negeri (Kejari), Kutai Barat (Kubar), selama kurun waktu Januari hingga Desember 2019, berhasil eksekusi 152 kasus tindak pidana umum, yang terdiri dari Narkotika, Keamanan Ketertiban Umum (Kamtibum), dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), serta Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda).

Dalam pres rilisnya diruang rapat Kejari Kubar, pada Senin (9/12/2019), Kepala Kejari Kubar, Wahyu Triantono didampingi para kasi Pidsus Iswan, Pidum Bernard Simanjuntak, Intel Ricki Panggabean, Datun Tri Nurhadi dan Reyske Oktavia Salindeho kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan meyampaikan bahwa kejari Kubar selama tahun 2019 telah menyelesaikan sebanyak 152 kasus tindak pidana umum yang sudah di eksekusi.

“ Dari 152 kasus yang sudah dieksekusi ini masih didominasi kasus narkotika ada 87 kasus yag sudah masuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sedangkan yang sudah masuk tahap I ada 82 perkara, tahap II ada 80 perkara, banding 2 dan kasasi 1 yang di eksekusi ada 70 perkara,” kata Wahyu Triantono.

Dikatakan Wahyu T bahwa selain narkotika yang sudah di eksekusi ada kasus Kamtibum dan TPUL sebanyak 48 yang masuk SPDP, tahap I ada 46 perkara, tahap II ada 45 perkara, banding 3, kasasi 1 dan 35 kasus yang sudah di eksekusi.

Ia menuturkan, untuk kasus Oharda ada 52 yang sudah masuk SPDP, 55 perkara tahap I, 50 perkara tahap II,  dan 40 perkara yang sudah di eksekusi, untuk kasus teroris 0 kosong, sedangkan kasus anak ada 10 perkara yang masuk SPDP, tahap I ada 10 perkara, tahap II ada 10 perkara, banding 0, Kasasi 0, dan yang sudah di eksekusi ada 7 perkara.

Dijelaskan Wahyu T, untuk perkara Pidana Khusus (Pidsus) di tahun 2019 ada dua perkara yang sudah di eksekusi, dan kejari Kubar berhasil menyelamatkan uang negara sebesar satu milliar enam ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah.

Sekedar diketahui untuk TP4D sekarang sudah dihapuskan, dan apabila pemkab atau pihak penyelenggara proyek mau berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dipersilahkan. (arf)

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *