SAMARINDA, indcyber.com– Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menorehkan capaian fantastis dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebanyak Rp214.283.871.000,- (dua ratus empat belas miliar lebih) berhasil disita sebagai upaya penyelamatan keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara.
Kasus ini menyeret pemanfaatan aset Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan oleh PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyitaan Mata Uang Asing dari Berbagai Negara
Selain uang tunai dalam denominasi Rupiah, penyidik juga mengamankan tumpukan mata uang asing dari berbagai negara. Berdasarkan Siaran Pers Nomor: 14/O.4.3/Penkum/03/2026, berikut rincian valuta asing yang disita:
| Mata Uang | Jumlah | Mata Uang | Jumlah |
| Dolar AS (USD) | $103.025 | Won Korea (KRW) | ₩4.280 |
| Dolar Singapura (SGD) | $11.909 | Yuan Tiongkok (CNY) | ¥4.280 |
| Dolar Australia (AUD) | $4.280 | Euro (EUR) | €600 |
| Dolar Hongkong (HKD) | $540 | Franc Swiss (CHF) | 90 |
| Ringgit Malaysia (MYR) | 194 | Ringgit Brunei (BND) | 1 |
Koleksi Barang Mewah dan Kendaraan Ikut Diseret
Tidak hanya uang tunai, gaya hidup mewah para tersangka juga terendus melalui penyitaan puluhan barang bermerek (branded) dan kendaraan kelas atas. Penyitaan ini dilakukan sesuai Pasal 118 UU Nomor 20 Tahun 2025 untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
1. Tas Mewah (Branded):
Penyidik menyita total puluhan tas dari merk ternama dunia, di antaranya:
* Chanel: 13 unit tas dan 1 dompet.
* Louis Vuitton: 6 unit.
* Hermes: 2 unit.
* Tory Burch, Gucci, Salvatore Ferragamo, Jimmy Choo, hingga Burberry.
2. Perhiasan:
Terdapat koleksi emas berupa 2 kalung, 6 bros, dan 1 buah rantai emas yang kini berstatus barang sitaan.
3. Armada Kendaraan:
Empat unit mobil mewah turut diamankan, termasuk mobil listrik dan SUV premium:
* Hyundai Ioniq 6 EV 4×4 (2023) – Abu-abu Tua.
* Lexus LX 570 4×4 – Putih (Plat KT 888 OO).
* Mitsubishi Pajero Sport (2016) – Hitam.
* Hyundai Creta Prime 1.5 – Putih.
Enam Tersangka Telah Ditahan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH.MH., menyatakan bahwa penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 19 Januari 2026.
> “Tim Penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 6 (enam) orang tersangka yang terdiri dari pihak swasta maupun penyelenggara negara,” ujar Toni dalam keterangan resminya di Samarinda, Kamis (26/3/2026).
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan korporasi maupun pribadi yang merugikan stabilitas ekonomi negara.
Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Penkum).(S/R/A)
![]()

