Ketua Bapemperda DPRD Kaltim H Jawad Sirajuddin Sosper Di Kelurahan Sindang Sari

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur H A Jawad Sirajuddin bersama Ir. Elvyani NH Gaffar, M .Si dan Dr. Emmilya sebagai narasumber saat sosialisasi peraturan daerah di Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Sambutan.(foto:slamet/indcyber.com).

Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi

INDCYBER.COM,SAMARINDA-Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur H A Jawad Sirajuddin, SH.,MH langsung tancap gas melaksanakan sosialisasi peraturan daerah di dapilnya yaitu Samarinda.Ia mensosialisasikan peraturan daerah tentang pajak bertempat di Gedung Serbaguna Kelurahan Sindang Sari Kecamatan Sambutan, Sabtu (6/3/2021).

Dalam agenda sosialisasi peraturan daerah ini Ketua DPRD Kaltim H A Jawad Sirajuddin menghadirkan dua langsung diantaranya Ir. Elvyani NH Gaffar, M .Si
Akademisi (Dosen Untag 1946 Samarinda / Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Mandiri /LPMM) dan Dr. Emmilya Akademisi (Dosen Unmul).

Sosialisasi peraturan daerah kali ini membahas tentang bagaimana cara meningkatkan PAD melalui pajak.Sosper dihadiri oleh tokoh masyarakat,tokoh pemuda, unsur ulama, Kepala Kelurahan Sindang Sari Ali Zubaid serta puluhan masyarakat sekitar.

Jawad menyampaikan jika perda tentang pajak memang harus disosialisasikan ke masyarakat luas dengan tujuan agar masyarakat lebih memahami apa gunanya taat pajak.

“Sosper ini sebenarnya sudah dilakukan oleh para anggota DPRD di beberapa daerah di Indonesia cuma kita di DPRD Kaltim baru kali ini melakukan sosper.Jadi kita merasa tertinggal dari provinsi lain tapi yakin dengan Sosper ini partisipasi masyarakat terhadap pajak akan semkin patuh,”ujar Jawad kepada incyber.com usai Sosper di Kelurahan Sindang Sari.

Sosper yang pertama kali ini dilakukan sejak ditetapkannya Jawad Sirajdjuddin sebagai Ketua Bapemperda DPRD Kaltim diluar dugaan dengan dihadiri ratusan warga Kelurahan Sindang Sari namun tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.

“Partisipasi warga Kelurahan Sindang Sari cukup antusias sangat luar biasa dan tingkat kehadiran ini melebihi target artinya menurut saya Sosper ini patut dilakukan setiap bulannya,”imbuhnya.

Perlu diketahui jika Sosper ini sebenarnya bagain dari edukasi artinya selama ini masyarakat tidak tahu perda sehingga masyarakat tidak tahu karena kurang tersosialisasikan maka anggota DPRD membantu Pemerintah Provinsi untuk mensosialisasikan perda khususnya Perda pajak demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

“Anggota DPRD sebagai fungsi kontrol dan pengawasan betul betul diwujudkan.Seperti perda ini yang inisiatif Pemprov maupun insiatif DPRD karena perda ini dibuat ada payung hukumnya jadi kita tidak semena mena.Jadi perda ini dibuat dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah,”pungkasnya.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *