Sosialisasi Peraturan Daerah Tentang Pajak,Seno Mengajak Masyarakat Untuk Selalu Taat Pajak

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ir H Seno Aji,M.Si dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah.(foto:HO).

Penulis: Slamet Pujiono
Editor: Redaksi

INDCYBER.COM,SANGA-SANGA-Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap bulan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur sebagai upaya penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat guna mengejawantahkan salah satu asas hukum yang berbunyi “iederen wordht geacht de wet te kennen”, yang artinya“setiap orang dianggap tahu akan hukum” dan melaksanakan pula ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dengan dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan Daerah ini, masyarakat dapat mengetahui dan memahami materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah yang telah diundangkan . Tentu saja, tidak semua Peraturan Daerah yang menjadi materi Sosialisasi karena jumlahnya yang cukup banyak.

Mengawali sosialisasi Peraturan Daerah yang dimulai tanggal 5-7 Maret 2021 Wakil Ketua DPRD Kaltim Ir H Seno Aji,M.Si melakukan sosper di Gedung Joang Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara,Sabtu (6/3/2021).

Sosper kali ini Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji mengajak masyarakat untuk taat dan sadar terhadap pajak yang telah diatur oleh Pemerintah Kabupaten ataupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai wujud sinergi masyarakat dan Pemerintah dalam pembangunan.

Politisi partai Gerindra tersebut mengatakan jika peraturan yang telah dibuat dan disetujui oleh DPRD bersama Pemerintah harus disampaikan ke masyarakat luas.

“Peraturan yang sudah dibuat dan disetujui oleh pihak DPRD juga pemerintah provinsi, harus disampaikan kepada masyarakat. Agar masyarakat juga tahu manfaat dan aturannya seperti apa,”ujar Seno Aji yang juga merupakan Sekretaris DPD partai Gerindra tersebut.

Dengan sosialisasi itu, Seno berharap masyarakat bisa mengetahui tentang pajak daerah yang diatur dalam setiap ranah kehidupan masyarakat. Terlebih bagi perusahaan-perusahan yang ada di daerah tersebut.

“Pajak sangat penting bagi kas daan, kendaraan berat pun sekarang masuk ke dalam potensi yang bisa mendongkrak PAD.  Dan ini harus disosialisasikan kepada masyarakat, para pengusaha, kontraktor dan lain sebagainya,” tambahnya.

Kegiatan yang dihadiri Lurah Sanga-Sanga Dalam Mulyadi Subiansah,S.Pd tersebut juga disinggung terkait aturan pajak kendaraan yang berasal dari luar daerah, Seno menegaskan bahwa ada aturan tersendiri yang diberlakukan oleh pemerintah.

“Namun kami berharap semua kendaraan yang dari luar itu bisa mengalihkan plat kendaraannya ke daerah. Supaya pajaknya bisa berkontribusi ke kas daerah,” pungkasnya.

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *