Indcyber.com, Samarinda — Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat kerja membahas pengelolaan aset daerah, dengan fokus pada Hotel Atlet dan Hotel Royal Suite Balikpapan. Rapat yang digelar di Gedung E lantai I DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Sabaruddin Panrecalle.
Usai rapat, Sabaruddin menyampaikan bahwa pihaknya mengundang sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya BPKAD, Dispora, dan Bagian Umum, untuk mengkaji status dan pemanfaatan Hotel Atlet pasca digunakan dalam perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) beberapa waktu lalu.
“Sampai sekarang, Hotel Atlet belum difungsikan kembali. Kami ingin memastikan statusnya dan mengkaji rencana penggunaannya ke depan,” ujar Sabaruddin, Senin (28/4/2025).
Dalam rapat tersebut, muncul wacana untuk mengubah Hotel Atlet menjadi asrama mahasiswa, khususnya bagi mahasiswa dari luar daerah. Namun, Sabaruddin menilai opsi tersebut perlu dikaji matang mengingat nilai investasi besar yang sudah digelontorkan. “Hotel Atlet sudah direnovasi dengan biaya sekitar Rp111,5 miliar, terdiri dari delapan lantai dan 273 kamar. Kalau dikelola secara profesional sebagai hotel, potensi PAD bisa mencapai Rp44 miliar per tahun dengan asumsi tarif Rp400 ribu per malam,” terangnya.
Karena itu, Komisi II mendorong agar keputusan pemanfaatan aset mempertimbangkan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Jika digunakan untuk kepentingan pendidikan, diperlukan dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang didahului kajian akademis yang komprehensif.
Selain Hotel Atlet, Komisi II juga menyoroti pengelolaan Hotel Royal Suite Balikpapan yang dinilai belum optimal. Namun, pembahasan lebih rinci mengenai Royal Suite akan dilanjutkan pada rapat berikutnya.
“Kondisi dan kejelasan pengelolaan dua aset ini harus segera diputuskan agar tidak menjadi beban daerah, melainkan menjadi sumber pemasukan,” pungkas Sabaruddin.
Reporter: Fathur | Editor: Awang | ADV